MenaraToday.Com –
Bandar Lampung :
Menyikapi atas
tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh KNZ warga Kabupaten Lampung
Utara beberapa waktu lalu kepada anak dibawah umur sebut saja bunga (17),
membuat Pusat Bantuan Hukum (PBH Peradi) DPC Bandar Lampung geram pasca
menerima pengaduan kelurga korban di posbakum PN. Tanjung Karang.
Advokat
Tim Advokasi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Dpc Bandar Lampung, Jaka Pramana, S.H.,M.H. mengatakan, pihaknya
sangat menyangkan atas lambatnya proses hukum penetapan terlapor sebagai
tersangka meskipun pemeriksaan atas saksi-saksi telah dilakukan serta gelar
perkara telah dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus
2020 berdasarkan surat SP2HP yang kami terima dari klien.
“Bahwa
bersama kita ketahui kejahatan seksual merupakan Extra Ordinary Crime atau
kejahatan luar bisa tentu harus dilakukan dengan cepat dan cara-cara yang luar
biasa / tidak biasa kalau perlu harus bertindak secara progresif dan dijemput
paksa, Setelah kami dan tim menghubungi pihak penyidik di Polres Lampura mereka
menyebutkan telah medatangi rumah terlapor dan dia sedang
tidak ada dikediamannya serta menanyakan status terlapor sudah ditetapkan
tersangka atau DPO akan tetapi tidak ada jawaban dari pihak penyidik putus
sambungan telponya” ujar Jaka.
Disisi lain
korban tengah mengandung 3 bulan atas perbuatan tersebut,
siapa yang akan bertangung jawab dan sampai dengan detik ini tidak ada bantuan
baik dari segi kesehatan, pemulihan psikologis, jaminan keamanan dan bantuan
sosial dan korban mengalami trauma berat akan perbuatan tersebut untuk dapat
diketahui bahwa ayah korban yang belerja sebagai kuli pemecah batu di Kabupaten Lampung Utara.
Sementara itu anggota PBH Peradi lainnya, Frenky Saputra, SH menyebutkan
siap untuk megawal proses ini sampai kepengadilan dan benar sampai ketangan
keluarga korban.
“Hal
ini harus mendapatkan
perhatian khusus terutama pemerintah daerah dalam memberikan jaminan dan
perlindungan terhadap anak. Segala upaya
mempercepat langkah proses hukum ini akan kami tempuh dengan berbagai macam
cara untuk memperjuangkan hak dan keadilan, saat ini
kami tengah melakukan sambungan Via Whatssapp kepada Kak Seto Mulyadi selaku Ketua
Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk memberikan atensi serius kepada
persoalan ini yang mengarah kepada human trafficking (perdagangan manusia)” ujarnya
Hal senada diungkapkan tim advokasi PBH Peradi, Debi Oktarian, SH yang
menyampaikan dugaan perdagangan manusia yang terjadi kepada korban oleh seorang
oknum mucikar berdasarkan keterangan korban.
“Kami sudah berkoordinasi dengarn Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung
dan kami mendapatkan petunjuk serta siap untuk melengkapi bukti-bukti yang
diinginkan dan dalam menyikapi kasus ini, PBH Peradi meminta agar seluruh
elemen masyarkat di Provinsi Lampung untuk memberikan solidaritas dan dukungan moril kepada korban. Karena secara
psikis, korban tengah mengalami trauma yang berat, Mengajak
para penyintas (korban) untuk berani bersuara mengungkap kekerasan seksual yang
pernah dialami. Kami, PBH Peradi Bandar Lampung bersedia memberikan bantuan
hukum secara cuma-cuma kepada para penyintas (korban), Meminta
kepada Dinas
terkait untuk serius dan peka menangani kasus kekerasan terhadap permpuan dan
anak, Mendesak
Kepolisian Daerah Provinsi Lampung khususnya Polres Lampung Utara untuk
menetapkan status terlapor sebagai tersangka dan mengembangkan dugaan human
trafficikng / perdagangan manusia berdasarkan pengakuan korban.
Karena diduga korban lebih dari satu orang secara terang benderang” ujar Debi.(Helmi)