PBH Peradi Bandar Lampung Siap Kawal Proses Hukum Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Secara Tuntas

  

MenaraToday.Com – Bandar Lampung :

Menyikapi atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh KNZ warga Kabupaten Lampung Utara beberapa waktu lalu kepada anak dibawah umur sebut saja bunga (17), membuat Pusat Bantuan Hukum (PBH Peradi) DPC Bandar Lampung geram pasca menerima pengaduan kelurga korban di posbakum PN. Tanjung Karang.


Advokat Tim Advokasi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Dpc Bandar Lampung, Jaka Pramana, S.H.,M.H. mengatakan, pihaknya sangat menyangkan atas lambatnya proses hukum penetapan terlapor sebagai tersangka meskipun pemeriksaan atas saksi-saksi telah dilakukan serta gelar perkara telah dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020 berdasarkan surat SP2HP yang kami terima dari klien.

Bahwa bersama kita ketahui kejahatan seksual merupakan Extra Ordinary Crime atau kejahatan luar bisa tentu harus dilakukan dengan cepat dan cara-cara yang luar biasa / tidak biasa kalau perlu harus bertindak secara progresif dan dijemput paksa, Setelah kami dan tim menghubungi pihak penyidik di Polres Lampura mereka menyebutkan telah medatangi rumah terlapor dan dia sedang tidak ada dikediamannya serta menanyakan status terlapor sudah ditetapkan tersangka atau DPO akan tetapi tidak ada jawaban dari pihak penyidik putus sambungan telponya” ujar Jaka.

Disisi lain korban tengah mengandung 3 bulan atas perbuatan tersebut, siapa yang akan bertangung jawab dan sampai dengan detik ini tidak ada bantuan baik dari segi kesehatan, pemulihan psikologis, jaminan keamanan dan bantuan sosial dan korban mengalami trauma berat akan perbuatan tersebut untuk dapat diketahui bahwa ayah korban yang belerja sebagai kuli pemecah batu di Kabupaten Lampung Utara.

Sementara itu anggota PBH Peradi lainnya, Frenky Saputra, SH menyebutkan siap untuk megawal proses ini sampai kepengadilan dan benar sampai ketangan keluarga korban.

Hal ini harus mendapatkan perhatian khusus terutama pemerintah daerah dalam memberikan jaminan dan perlindungan terhadap anak. Segala upaya mempercepat langkah proses hukum ini akan kami tempuh dengan berbagai macam cara untuk memperjuangkan hak dan keadilan, saat ini kami tengah melakukan sambungan Via Whatssapp kepada Kak Seto Mulyadi selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk memberikan atensi serius kepada persoalan ini yang mengarah kepada human trafficking (perdagangan manusia)” ujarnya

Hal senada diungkapkan tim advokasi PBH Peradi, Debi Oktarian, SH yang menyampaikan dugaan perdagangan manusia yang terjadi kepada korban oleh seorang oknum mucikar berdasarkan keterangan korban.

“Kami sudah berkoordinasi dengarn Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung dan kami mendapatkan petunjuk serta siap untuk melengkapi bukti-bukti yang diinginkan dan dalam menyikapi kasus ini, PBH Peradi meminta agar seluruh elemen masyarkat di Provinsi Lampung untuk memberikan solidaritas dan dukungan moril kepada korban. Karena secara psikis, korban tengah mengalami trauma yang berat, Mengajak para penyintas (korban) untuk berani bersuara mengungkap kekerasan seksual yang pernah dialami. Kami, PBH Peradi Bandar Lampung bersedia memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para penyintas (korban), Meminta kepada Dinas terkait untuk serius dan peka menangani kasus kekerasan terhadap permpuan dan anak, Mendesak Kepolisian Daerah Provinsi Lampung khususnya Polres Lampung Utara untuk menetapkan status terlapor sebagai tersangka dan mengembangkan dugaan human trafficikng / perdagangan manusia berdasarkan pengakuan korban. Karena diduga korban lebih dari satu orang secara terang benderang” ujar Debi.(Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama