Aneh, Pengguna dan Pengedar Kelas ‘Teri’ Lanjut Ke Pengadilan, Kaki Tangan dan Bandar Narkoba Malah Di Rehab

Keterangan Gambar : Illustrasi (Net)

MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Narkotika merupakan zat atau obat yang bersifat alamiah, Sintesis maupun Semi Sintesis yang menimbulkan efek Penurunan Kesadaran Halusinasi serta daya Ransang.

Keterangan Gambar : Illustrasi (Net)

Namun sepertinya penindakan dalam kasus narkoba ini hanya berlaku untuk kelas pengguna dan pengedar kelas “teri” sementara kaki tangan dan bandar besarnya malah mendapatkan remisi dan masih bebas menjalankan transaksi barang haram tersebut.

Padahal Kapolri dan Kapoldasu telah mewanti-wanti agar memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres dan Polresta masing-masing. Namun sepertinya dalam pemberantasan narkoba diduga masih ada ‘tebang pilih’, contohnya di wilayah hukum Polres Siantar diduga bandar narkoba berinisial UH yang merupakan kaki tangan Bandar Narkoba berinisial AB belum juga disentuh oleh pihak Satresnarkoba Polres Siantar.

Menurut salah seorang warga yang layak dipercaya dan meminta agar namanya tidak dipublikasikan menyebutkan diduga UH merupakan bandar sabu dan Kaki Tangan seorang bandar di Jalan Tanah Jawa Gang Sewu Kelurahan Melayu, Kecamatan Santar Utara belum juga berhasil diamankan pijak Polres Siantar demikian juga dengan Bandar Kampung berinisial RS dan BD di Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat juga belum berhasil diringkus.

Memang diakui baru-baru ini Satrenarkoba Polres Pematangsiantar telah meringkus para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya yakni Riduan Damanik alias Bulat *45) dengan barang bukti 20,36 gram sabu, Alfian Nasution Alias IAN  (38) dengan barang bukti 0,56 gram Sabu,  Paul Roma Silalahi (32) dengan barang bukti 0,20 gram sabu, Dodi (33) barang bukti 6 paket narkotika jenis ganja seberat 8,36 gram, Fadli (19) dengan barang bukti 0,82 gram sabu, Arif (37) dengan  barang bukti 47.30 gram sabu, Martak (33), Fadli (33) dan Budiman dengan barang bukti 9,35 gram sabu, Rahmad (27), Agus (19 ), Wahyu Ramadhani (19) dengan barang bukti 3,11 gram sabu, Candra Wijaya (36) warga Singosari dengan barang bukti 1,70 gram sabu.

Kemudian pada hari Selasa (8/9/2020) sekira pukul 15.00 Wib Satresnarkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus Aziz (25) warga Kampung Karo dengan barang bukti 1.05 gram sabu, pada hari Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 22.00 Wib meringkus FM alias Mak Eka  warga Mataram dengan barang bukti 1.00 gram sabu,  pada tanggal 11 September 2020 meringkus Andi (47) dengan barang bukti 0,15 Gram, pada tanggal 12 September 2020, Syafrifuddin Saragih Alias Bos Gram, Abay dan Batubara dengan jumlah barang bukti 1,05 Gram dan Pada tanggal 17 September 2020 dahlan dengan Barang bukti 0,50 Gram. Sementara berdasarkan release Grup Mitra Polres Siantar diketahui AB dan KK belum juga diamankan Oleh Satnarkoba Polres Siantar

Menyikapi hal ini salah seorang Mahasiswa Universitas Simalungun, Senin (21/9/2020) yang minta namanya jangan di publikasikan saat dimintai keterangannya menyebutkan sangat mengapresiasi kerja Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Dari data hasil tangkapan yang ada, kita memberikan apresiasi terhadap pihak Polres Pematangsiantar di bawah komando AKBP Boy Sutan Binangga Siregar, kita berharap kiranya pihak Satresnarkoba lebih serius dalam menjalankan tugasnya untuk menyelamatkan generasi muda khususnya di Kota Pematangsiantar: ujarnya,  

Sementara itu berdasarkan data yang diterima tim MenaraToday.Com Pematangsiantar menyebutkan bahwa terduga RK yang merupakan Big Boss Kampung Banjar pada hari Jumat (27/12/2019) telah diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Siantar namun RK mendapatkan rehab di BNN Kota Siantar. Kemudian Big Boss berinisial UH juga pernah di ringkus pada hari Senin (9/3/2020) namun lagi-lagi terduga bandar besar ini juga mendapatkan rehab di BNN Kota Siantar.

“Kalau bandar direhab ngga benar dong, karena di dalam UU Nomor 35 Tahun 2000, tentang Narkotika sudah diatur caranya untuk mendapatkan rehabilitasi. Sebab ada dua macam cara mendapatkan rehabilitasi yakni Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Untuk yang bisa mendapatkan rehabilitasi adalah korban penyalahgunaan narkotika yang mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal ini diperjelas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi (Peraturan BNN 11/2014) yang mengatur bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi” terang Mahasiwa Hukum Universitas Simalungun ini menjelaskan.

Sementara itu ketika hal ini dikonfirmasi ke Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar melalui pesan WhatsApp, Kapolda hanya membaca pesan tersebut, sementara Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar belum dapat dikonfirmasi. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama