![]() |
Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Kades Sitolu Ama saat menjalani persidangan di PN Tobasa (Foto : DF Silalahi) |
MenaraToday.Com – Tobasa :
Kepala Desa Sitolu Ama Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Tobas Samosir (Tobasa)
berinisial DTP dituntut 12 tahun atas tuduhan tindak pidana persetubuhan dan
pencabulan terhadap anak berinisial SA.
Padahal sesuai dengan Surat Peryataan orang tua SA, Nurmansyah tertanggal 31 Maret 2020, dengan disertai Metrai cukup dan di tanda tangani serta di bubuhi cap jempol Nurmansyah
maupun para saksinya dan saksi dari Pangulu Sitolu Ama menyebutkan bahwa orang
tua SA akan mencabut laporannya di Polres Tobasa dengan Nomor LP
/268/X/2019/Su/TBS tanggal 9 November 2020.
Dalam surat pernyataan tersebut, orang tua SA, Nurmansyah menyatakan bahwa
tikdan pidana yang disangkakan kepada TDP tidak pernah terjadi dan sarat
bernuansa politik agar DTP tidak dapat menjadi Kepala Desa Sitolu Ama.
Anehnya perkara tersebut tetap berjalan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejari Tobasa menuntut DTP dengan hukuman 12 tahun dan denda sebesar 1 M Subs 1
tahun kurungan pada sidang, Selasa (8/9/2020) kemarin.
Menyikapi hal ini Kuasa Hukum DTP, Julfan Iskandar, SH dan Jahiras Manurun,
SH, M.Hum menyebutkan bahwa tuntutan JPU Tobasa dianggap tidak sesuai dengan
apa yang diterangkan di pengadilan, bahwa DTP tidak terbukti melakukan tindak
pidana persetubuhan dengan anak di bawah umum.
“Ini jelas ada unsur politik untuk menjatuhkan Kepala Desa Sitolu Ama DTP
serta didduga ada pihak tertentu yang menggangi perkara tersebut agar DTP tidak
menjabat sebagai Kepala Desa Sitolu Ama Kabupaten Toba Samosir” ujar kuasa
hukum DTP.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan pihak JPU belum dapat
dikonfirmasi terkait tuntutan yang di berikan JPU terhadap DTP. (DF. Silalahi)