Diduga Tidak Bersalah, Kades Sitolu Ama Di Tuntut 12 Tahun Oleh JPU Kejaksaan Tobasa

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Kades Sitolu Ama saat menjalani persidangan di PN Tobasa (Foto : DF Silalahi)

MenaraToday.Com – Tobasa :

Kepala Desa Sitolu Ama Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Tobas Samosir (Tobasa) berinisial DTP dituntut 12 tahun atas tuduhan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berinisial SA.

Padahal sesuai dengan Surat Peryataan orang tua SA, Nurmansyah tertanggal 31 Maret 2020, dengan disertai Metrai cukup dan di tanda tangani serta di bubuhi cap jempol Nurmansyah maupun para saksinya dan saksi dari Pangulu Sitolu Ama menyebutkan bahwa orang tua SA akan mencabut laporannya di Polres Tobasa dengan Nomor  LP  /268/X/2019/Su/TBS tanggal 9 November 2020.

Dalam surat pernyataan tersebut, orang tua SA, Nurmansyah menyatakan bahwa tikdan pidana yang disangkakan kepada TDP tidak pernah terjadi dan sarat bernuansa politik agar DTP tidak dapat menjadi Kepala Desa Sitolu Ama.

Anehnya perkara tersebut tetap berjalan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tobasa menuntut DTP dengan hukuman 12 tahun dan denda sebesar 1 M Subs 1 tahun kurungan pada sidang, Selasa (8/9/2020) kemarin.

Menyikapi hal ini Kuasa Hukum DTP, Julfan Iskandar, SH dan Jahiras Manurun, SH, M.Hum menyebutkan bahwa tuntutan JPU Tobasa dianggap tidak sesuai dengan apa yang diterangkan di pengadilan, bahwa DTP tidak terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umum.

“Ini jelas ada unsur politik untuk menjatuhkan Kepala Desa Sitolu Ama DTP serta didduga ada pihak tertentu yang menggangi perkara tersebut agar DTP tidak menjabat sebagai Kepala Desa Sitolu Ama Kabupaten Toba Samosir” ujar kuasa hukum DTP.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan pihak JPU belum dapat dikonfirmasi terkait tuntutan yang di berikan JPU terhadap DTP. (DF. Silalahi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama