Keterangan Gambar : Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Singkawang, Sumastro (Foto : Gun) |
MenaraToday – Singkawang :
Mulai Senin
(14/9/2020) Pemerintah Kota Singkawang mulai memberlakukan sanksi bagi
masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan dalam rangka mencegah
penularan Covid-19.
“Sanksi
tersebut tertuang dalam Perwako Nomor 49 tahun 2020,” Ketua Harian Gugus Tugas
Covid 19 Singkawang, Sumastro, Sabtu (12/9/2020).
Sanksi bagi
perorangan, katanya, akan diberikan teguran lisan atau tertulis, kerja sosial
selama 30 menit di tempat pelanggaran yang dilakukan
dan di karantina
sampai keluar hasil Swab PCR dengan menyesuaikan situasi dan kondisi.
Sedangkan
sanksi bagi pelaku usaha, lanjutnya, diberikan teguran lisan atau tertulis,
pembubaran kegiatan, penghentian/penutupan sementara operasional usaha,
pencabutan izin usaha sampai dengan pemberlakuan denda sebesar Rp1 juta.
Sementara bagi
ASN daerah jika ditemukan pelanggaran saat jam kerja akan diberikan sanksi
tidak dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu bulan.
“Sanksi
tersebut juga akan berlaku kepada TNI-Polri, namun sanksinya akan diserahkan
kepada pimpinannya masing-masing untuk penindakan,” ujarnya.
Sementara
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Singkawang, Barita P
Ompusunggu mengatakan, menindaklanjuti Perpres Nomor 6 tahun 2020 dan Pergub
Nomor 110 tahun 2020, bahwa Pemerintah Kota Singkawang juga telah mengeluarkan
Perwako Nomor 49 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Saat ini
masih banyak masyarakat yang abai menjalankan disiplin protokol kesehatan,”
katanya.
Hal itu
mungkin dikarenakan tidak ada sanksi jika melakukan pelanggaran. Namun dengan
sudah dikeluarkannya Perwako tersebut, maka akan ada sanksi bagi masyarakat
Singkawang yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
“Karena saat
ini adalah fase gelombang kedua yang ancaman penularan Covid-19 lebih tinggi
dari fase pertama,” katanya (Gun).