Keterangan Gambar : Fisik bangunan rehab di SDN 160/V Bukit Harapan Yang Menggunakan Kayu Racuk (Foto : Tim) |
MenaraToday.Com - Tanjabar :
Kepala Sekolah SDN 160/V Bukit Harapan, Kecamatan Merlung, Nurul Hidayati
menyebutkan dirinya beserta tim dari Kabupaten sudah melakukan pengecekan
kebenaran terkait adanya kayu racuk yang digunakan dalam rehab ruang guru di
sekolahnya.
Keterangan Gambar : Papan Proyek Rehabilitasi Ruang Guru di SDN 160/V Bukit Harapan (Foto : Tim) |
“Kemarin tim dari Kabupaten ada yang turun dan langsung membawa kayu yang katanya kayu racuk untuk sebagai bahan bukti, dai tim menyebutkan bahwa kayu tersebut memang benar kayu meranti, sebab salah seorang penjual kayu sudah membuat pernyataan bahwa kayu yang digunakan adalah jenis meranti bukan kayu racuk” ujar Nurul saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (16/9/2020) kemarin.
Saat wartawan ingin melihat pernyataan tersebut, dengan ragu dan gugup
Kepala Sekolah menjawab bahwa pernyataan tersebut sudah dibawa ke Tungkal oleh salah
seorang pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Barat, Martunis saat
dikonfirmasi melalui pesan Whats App dan telephone genggamnya menyebutkan bahwa
dirinya akan memberikan perintah tegas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
“Saya memerintahkan PPK agar secepatnya turun untuk mengecek kebenaran
terkait adanya berita dari media, sebab pihak PPK lah yang bertanggung jawab
dengan semua kerjaan yang ada di SD 160/V Bukit Harapan dan mengenai kayu yang
menjadi temuan awak media, kita akan melihat RAB nya seperti apa, kalau tidak
sesuai dengan yang tertera di RAB, kita akan mengambil tindakan” ujar Kadis.
Panatau beberapa media, terlihat jelas bahwa panitia pelaksanaan rehab
ruang guru masih menggunakan kayu racuk dan kayu yang lama masih digunakan
untuk penahan atap,
“Kita meduga adanya kolaborasi antara tim dari Dinas Pendidikan dengan
Kepala Sekolah, sehinga mereka membiarkan hal yang tidak layak pakai digunakan kembali,
bukan cuma itu kita juga melihat ada ruang guru yang hanya atapnya saja yang
diganti sedangkan dek yang layak diganti tidak diganti oleh Kepsek. Ketika hal
itu kita pertanyakan, Kepsek menyebutkan menunggu pencairan tahap kedua baru
diganti” ujar salah seorang tim. (Tim)