Keterangan Gambar : Bupati Asahan, Surya Bsc saat memberikan edukasi tentang Perbup Nomor 30 Tahun 2020 serta membagikan masker kepada masyarakat (Foto : Nn) |
MenaraToday.Com – Asahan :
Dalam mensosilisasikan Perbup Nomor 30 Tahun 2020 tentang perubahan atas
peraturan Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan
hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19,
Pemerintah Kabupaten Asahan membagikan 1,015 masker kepada masyarakat yang
melintas di Jalan Cokroaminoto tepatnya di Tugu Perjuangan Kisaran, Asahan,
Sumatera Utara, Kamis (24/9/2020) siang.
Keterangan Gambar : Bupati Asahan langsung memasangkan masker kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker (Foto : Nn) |
Dalam pembagian masker ini langsung dipimpin Bupati Asahan,, Surya Bsc beserta TNI/Polri, BPBD, Kominfo dan Satpol PP Asahan dengan tujuan untuk meminimalisir angka pasien yang terpapar Covid 19 di Kabupaten Asahan.
“Saat ini kasus terkonfirmasi Covid 19 di Kabupaten Asahan terus meningkat,
maka untuk memaksimalkan kasus ini kita turun kejalan untuk membagikan masker
kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi
protokol kesehatan serta pentingnya menggunakan masker di masa pandemi Covid 19
ini” ujar Surya disela pembagian masker.
Pantauan di lapangan para pengendara sepeda motor yang melintas menjadi
sasaran dengan diberhentikan kemudian dipasangkan masker.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menggunakan
masker, hal ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang
saat ini kasusnya terus mengalami kenaikan yang sangat signifikan” ujar Bupati
sembari memasangkan masker kepada salah seorang pengendara yang tidak
menggunakan masker sembari memberikan edukasi.
Sementara itu salah seorang pengendara mengucapkan terima kasih kepada
Pemkab Asahan dan Forkompimda Asahan yang terus berusaha keras untuk memutus
mata rantai penyebaran covid 19.(Nunk/Adjie)