Cipayung Plus Pematangsiantar Kawal Proses Hukum Kasus Salah Urus Pemandian Jenazah Demi Ketentraman Masyarakat.


 


Menaratoday.com - Siantar :

Pasca ramainya pemberitaan kasus jenazah yang dimandikan oleh bilal mayyit yang bukan muhrimnya pada Minggu, 20/09 di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar telah menimbulkan polemik didalam masyarakat, kasus yang telah ditangani oleh Kepolisian ini tak luput dari ruang diskusi yang digagas kelompok mahasiswa Cipayung Plus bersama Kapolres Pematangsiantar pada ngopi bareng, minggu, 04/10/2020 sekitar pukul 20.00 wib di sebuah café jalan Bandung, kecamatan Siantar Barat  kota Pematangsiantar.

Dalam diskusi ini, kelompok cipayung plus yang terdiri dari organisasi mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) beserta Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu bersepakat untuk menyerahkan kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. 


Hal ini diterangkan oleh Ketua Umum HMI Pematangsiantar, Johni Arifin Tarigan yang menyebut bahwa polemik yang timbul dari kasus ini harus diredam melalui kepastian hukum yang hadir dalam proses gelar perkara kasus tersebut. “Kepolisian yang telah menerima laporan masyarakat atas kasus itu harus responsif sehingga mampu meredam kemarahan yang timbul atas kasus ini.” Ujar Johni Tarigan.

Senada dengan Johni, Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun May Luther D Sinaga menyebut bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum kasus ini dan bijak dalam menyikapi kasus ini. “Karena dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kita juga turut serta menjaga kekondusifan agar polemik ini tidak berkepanjangan.” Ujar Luther.


Disisi lain, Ketua IMM Pematangsiantar Fauzan Hasibuan meminta agar kasus ini harus menjunjung nilai keadilan dan supremasi hukum, sehingga tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang ingin mempolitisir kasus ini. “Kasus ini murni mengandung unsur kelalaian, sehingga kami menolak jika ada yang mempolitisir kasus ini.” Tegas Fauzan.

Selain fauzan, Ketua PMKRI Pematangsiantar Liharman Sipayung turut memberikan pendapat bahwa dalam kasus ini terdapat unsur kelalaian yang fatal oleh pihak RSUD Djasamen Saragih sehingga Walikota Pematangsiantar dan Direktur RSUD Djasamen turut bertanggungjawab atas kasus ini. 

“Selain meminta agar kasus ini diusut tuntas polisi, kami juga menginginkan itikad baik dari Walikota menyikapi polemik ini agar masalah tidak semakin bias.” Ujar Liharman. 

Sementara Ketua GmnI Pematangsiantar Samuel Tampubolon menyebut agar Walikota Pematangsiantar, Dr. H. Hefriansyah hadir ke publik untuk mendinginkan suasana yang semakin menghangat sehingga segala risiko gesekan dapat diminimalisasi. “Walikota harus berdialog dengan tokoh dan pemuka, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi.” Ujar Samuel.

Sementara, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar SIK mengatakan berjanji akan segera mengusut tuntas kasus ini, ia juga meminta agar masyarakat dapat bersabar dan tetap menjaga kekondusifan dalam masyarakat. 

Ia juga menambahkan Saya berkomitment agar laporan aduan ini dapat segera dituntaskan, terlebih kasus ini juga sudah mendapat atensi dari atasan kami Polda Sumatra Utara, sehingga kami tidak akan bermain-main dalam menanganinya. Ujarnya Kapolres 

Diskusi yang diwarnai canda tawa ini diakhiri dengan komitment kelompok Cipayung Plus bersama penegak hukum dalam hal ini untuk tetap menghormati proses hukum sembari mengajak masyarakat agar menjaga ketentraman dan kekondusifan supaya kasus ini dapat dituntaskan dengan segera, kelompok Cipayung Plus juga mengaku mendukung dan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan sehingga kepastian hukum bisa hadir bagi seluruh masyarakat. Ujarnya (Al,Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama