Kasus Pembunuhan Anak Kandung di Suhaid Majelis Hakim Jatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara


MenaraToday.com - Kapuas Hulu

Penanganan perkara pembunuhan anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu di Pengadilan Negeri Putussibau memasuki babak akhir. Senin (27/10/2020)

Terdakwa atas nama (Mi) Als (Ri) Binti (HK), asal Jongkong, terdakwa dari perkara pembunuhan bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri terjadi pada Tanggal 27 Mei 2020 lalu.

Majelis Hakim PN Putussibau Veronica Sekar Widuri, S.H mengatakan, dalam perkara tersebut, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang dinilai terlalu rendah.

"Sehingga kita selaku Majelis Hakim, memutuskan menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan anak dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," ujar Veronica Sekar kepada wartawan Selasa, (27/10/2020)

Dikatakan Sekar, atas pertimbangan Majelis Hakim, yaitu Terdakwa sebelum melakukan pembunuhan terhadap bayinya sudah melakukan serangkaian kebohongan, kemudian perbuatan terdakwa dalam melakukan pembunuhan atau cara caranya dilakukan dengan keji.

"Namun oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Jadi menurut majelis hakim itu tidak sesuai," tambahnya.

Adapun Pasal yang terbukti kata Sekar, adalah Pasal 341 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

Dalam perkara tersebut, ditangani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau diantaranya, Veronica Sekar Widuri, S.H, Fika Ramadhaningtyas Putri, S.H dan Didik Nursetiawan, S.H.

Pewarta : Bayu Hary Widodo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama