Ini Alasan Gubernur Banten Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bagi Warga

MenaraToday.Com - Tanggerang :

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, kebijakan pengurangan denda pajak kendaraan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Hal itu terungkap saat menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD Banten. Kamis (5/11/2020).

"Kita berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat," ujar Wahidin.

Lebih jauh, Gubernur Wahidin mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020. Kebijakan itu berlaku hingga hingga 23 Desember 2020.

" Denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," kata Wahidin.

Sementara itu, menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari, selain membebaskan denda pajak kendaraan, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," tambahnya.

Untuk prakteknya, masyarakat dapat mengurus keperluan tersebut dapat langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainya.

Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart.

"Bisa juga melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat," tandasnya. ( Suproni )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama