JR Saragih Terbitkan PERBUP Anggaran Covid-19 Diam-Diam Tanpa Diketahui Pimpinan DPRD Simalungun

 

Menaratoday.com, Simalungun:

Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani mengungkapkan, ada delapan Peraturan Bupati yang sudah terbit terkait refocusing hingga penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, namun sama sekali tidak melibatkan unsur DPRD Kabupaten Simalungun dan belum diketahui isi dari perbup tersebut.

"Ini Perbupnya baru saja kita terima, isi atau judulnya saja kita belum tahu" ucap Timbul Jaya Sibarani saat dijumpai di Kantor DPRD Kabupaten Simalungun, Senin (2/11/20).

Timbul Jaya menjelaskan, dengan tidak dilibatkannya DPRD dalam penerbitan Perbub tersebut, pengawasan terhadap penggunaan anggaran tidak dapat dilakukan oleh DPRD.

"Kita sama sekali tidak dilibatkan dalam penerbitan Perbub itu, sehingga kita tidak tahu apa kegiatan mereka, jadi kita tidak sempat melakukan pengawasan terhadap anggaran yang sudah digunakan"  Ucap Ketua DPRD Simalungun itu.

Timbul Jaya menegaskan, seharusnya dalam Penerbitan Peraturan Bupati, Eksekutif atau Bupati Simalungun harus konsultasi dengan DPRD Kabupaten Simalungun. Timbul Jaya mengatakan, jika ada masalah di dalam Perbub tersebut, DPRD Kabupaten Simalungun tidak bertanggungjawab. "Dan jika ada masalah, itu tanggungjawab Bupati, karena kita memang tidak ada dilibatkan dalam hal itu" ucapnya 

Senada dengan Ketua DPRD, Saryadi Anggota DPRD Simalungun dari Partai Perindo, sangat menyayangkan sikap Bupati Simalungun yang tidak melibatkan unsur Pimpinan DPRD dalam penerbitan Perbub.

Saryadi mengungkapkan, penerbitan Peraturan Bupati tersebut, terkait tentang perubahan penganggaran, akibat gagalnya pembahasan P-APBD.

"Peneribitan Perbub itu kan karena gagalnya pembahasan P-APBD, tetapi DPRD sama sekali tidak dilibatkan, penerbitannya sepihak dan itu seluruhnya jadi tanggungjawab Bupati" ucap Saryadi.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Simalungun Frengki Purba, ketika dimintai keterangannya terkait tidak dilibatkannya DPRD dalam penerbitan Perbub mengatakan, bahwa hal tersebut yang mengetahui ataupun yang berkordinasi langsung dengan DPRD adalah OPD terkait.

"Terkait peneribitan Perbub itu OPD langsung yang berkordinasi dengan DPRD, apalagi itu terkait Refocusing, mereka yang tahu teknisnya. Tetapi ada sebagian Perbub yang melibatkan DPRD, tetapi saya lupa Perbub yang mana" ucapnya. (R01/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama