Keterangan Gambar : Pelaku penganiayaan saat di Polsek Pujud (Foto : Rls)
MenaraToday.Com - Rohil :
Karena melakukan penganiayaan terhadap
Efendi (40) warga Bukti Raya RT. 001 RW 003
Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Seorang oknum ASN yang
berprofesi sebagai seorang guru harus berurusan dengan hukum dan harus menginap
di Mapolsek Pujud.
Keterangan Gambar : Korban penganiayaan yang dilakukan Y alias J (Foto : Rls) |
“Benar, kita telah mengamankan seorang wanit berinisial Y alias J (38) warga Bukit Raya RT 001 RW 003 Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Y alias J kita amankan pada hari Jumat (20/11/2020) sekira pukul 14.30 Wib, oknum PNS ini kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 58 / XI / 2020 / Res Rohil / Sek Pujud, tanggal 27 November 2020” hal ini diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi saat dikonfirmasi awak media.
Lebih lanjut AKP
Juliandi menyebutkan pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul
14.30 Wib, pelapor mendatangi Polsek Pujud dan mengadukan bahwa dirinya telah
dianaiayai oleh pelaku Y alias J. Berdasarkan laporan
tersebut, Polsek Pujud menyerahkan kasus ini kepada Pihak Pemangku
Adat (Pucuk Suku) agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,
namun mulai dari tanggal 20 November 2020 hingga tanggal 27 November 2020 tida
ada menemukan penyelesaian sehingga pada hari Jumat, 27 November 2020 sekira
pukul 21.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Y alias J dan pelaku di
bawa ke Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan.
“Peristiwa ini berawal saat korban mengkhitankan (sunah rasul) anaknya di rumah korban. Sekitar pukul 14.30 Wib tiba-tiba pelaku beserta 2 orang adiknya masing-masing ES alias Adi dan H alias Hen datang dan masuk kedalam rumah korban, kemudian Y memukul wajah korban yang mengenai bibir atas sebelah kanan korban hingga robek dan berdarah. Kemudian ES alis Adi merangkul korban, kemudian pelaku Y alias J kembali memukul wajah korban dengan kedua tangannya. Aksi ini berakhir saat korban ditarik anaknya kedalam kamar kemudian korban keluar kembali sembari berkata “ini aku berdarah”, mendengar perkataan korban Y alias J malah menyebutkan “Terserah mau bawa kemana, aku tidak takut”. Mendengar ungkapan pelaku, korban langsung pergi ke Polsek untuk membuat laporan, setelah melakukan Visut Et Revertum (VER) ke Puskesmas Pujud” terang Juliandi sembari menyebutkan untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 351 KUHPidana (Suwarno)