Media Gathering BPJS Kesehatan, Bayi Baru Lahir Langsung Ditanggung

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai menggelar media gathering bersama sejumlah wartawan di Warung Hasturi Kisaran Kab Asahan, Jumat (13/11/2020).

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Asahan, Irni Hapsari Wulandari menjelaskan, sesuai  No 82 Tahun 2018 bayi baru lahir akan langsung ditanggung semua biaya medisnya di rumah sakit. Namun ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi untuk mengaktifkannya yakni, orang tua bayi sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebelumnya. 

Kemudian paling lama didaftarkan 3x24 jam setelah bayi lahir maka langsung aktif kepesertaannya. Kepesertaan itu akan berlaku sampai tiga bulan, dan bila sudah ada nama si bayi, maka orang tua dapat mendaftarkan namanya ke BPJS Kesehatan. 

Relaksasi, Para peserta BPJS Kesehatan yang menunggak selama bertahun-tahun saat ini memperoleh keringanan dalam Program Relaksasi dan Cicilan akibat pandemi Covid-19. Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan Nafir Robihan Pohan, mengatakan, keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 Pasal 42 Ayat 3a dan 3b. 

Relaksasi tunggakan dapat diajukan paling lama Desember 2020 dan sisa tunggakannya harus dilunasi paling lambat sampai dengan Desember 2021. Besaran tunggakan yang dibayar paling sedikit enam bulan tunggakan untuk aktivasi peserta.

Selanjutnya peserta dapat melunasi seluruh sisa tunggakan atau program cicilan setelah mengikuti Program Relaksasi Tunggakan dan telah membayarkan tunggakan paling sedikit enam bulan iuran Apabila sampai dengan akhir Desember tidak dilakukan pembayaran tersebut, maka Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya.

Peserta yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan dapat mengajukan kembali program relaksasi tunggakan selama tahun 2020.

Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap di FKTL sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan tunggakan dengan maksimal nilai denda Rp 30 juta.

Nadir mencontohkan, bagi peserta yang tertunggak selama empat tahun (48 bulan), dapat mengajukan program relaksasi dan cicilan. Peserta hanya wajib membayar tunggakan selama 24 bulan terakhir. Dari 24 bulan ini, diberi keringanan pembayaran awal cuma enam bulan tunggakan, sisanya 18 bulan lagi boleh dicicil sampai Desember 2021.

Bila peserta sudah mengajukan program relaksasi, namun pembayaran awal (enam bulan tertunggak) tidak juga disetor sampai sampai akhir bulan, maka permohonan otomatis dibatalkan dan kartu BPJS Kesehatan dinonaktifkan kembali. Untuk perpindahan kelas selama cicilan ini berjalan tidak dapat dilakukan sampai tunggakan lunas. 

"Tetapi bila ada dana untuk melunasi dan ingin pindah kelas, maka tidak perlu menunggu sampai Desember 2021. Selain itu, meski mengikuti program relaksasi dan cicilan, peserta tetap melakukan kewajiban membayar iuran bulanan," papar Nafir yang juga didampingi Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Amri Pohan. (Gani) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama