Polres Simalungun Serahkan Dua Pelaku Kepemilikan Sabu dan Ganja Ke Polres Siantar

MenaraToday.Com - Siantar :

Polres Simalungun menyerahkan dua pemuda pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja ke Mapolres Siantar. 

"Benar,  Personil Satresnarkoba Polres Simalungun menyerahkan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja masing-masing Suheri (30)  warga Karang Anyer Kabupaten Simalungun dan Erwin (27) warga Tambun Nabolon di Perumahan Bunda Mas Jalan Sumber Jaya  Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar" ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya. Selasa (3/11/2020)

Lebih lanjut Rusdi Ahya menambahkan kedua pelaku yang telah diamankan oleh personil Polres Simalungun langsung di jemput kedua pelaku di lokasi kejadian pada Senin (2/11/2020) malam. 

"Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,58 gram,  1 buah plastik berisi 21 paket ganja seberat 25,22 gram (Brutto), 1 unit timbangan elektrik,  1 buah kotak berisi 50 plastik klip kosong dan 1 buah sendok dari pipet dan 2 unit HP merk Oppo. Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Satresnarkoba Polres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut" ujar Rusdi. (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama