6 Remaja Pelaku Pembacokan di Surabaya Di Ringkus Polisi

Keterangan Gambar : Keenam Pelaku Penganganiayaan Berat di Surabaya yang diringkus Polisi (Foto : Angga)

MenaraToday.Com - Surabaya : 

Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil membekuk enam remaja  yang telah melakukan penganiayaan berat (Anirat) dengan membacok tangan seorang remaja yang tengah menambal sepeda motornya di pinggir jalan Bratang Surabaya.

Keterangan Gambar : Barang Bukti para pelaku saat melakukan penganiayaan yang berhasil diamankan polisi (Foto : Angga)

"Benar, kita telah meringkus 6 orang remaja yang disebut-sebut sebagai Gengster All The Best 292" ujar Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim Kompol Oki Ahadian, Senin (28/12/2020).

Lebih lanjut Oki menambahkan peristiwa penganiayaan berat tersebut berawal saat keenam remaja Gengster yang di sebut-sebut sering berbuat keributan di depan umum ini berkeliling menggunakan sepeda motor dan menantang setiap orang yang ditemui sambil mengacungkan senjata tajam yang dibawanya.

"Sekira pukul 03.30 Wib. Para pelaku berkeliling kota Surabaya mencari sasaran yakni orang yang mereka anggap musuh. Saat tiba di Jalan Bratang Surabaya, para remaja ini bertemu dengan kedua korban yang saat itu tengah menambal ban sepeda motornya. Tanpa basa basi para remaja ini memukul dan membacok kedua korban secara beramai-ramai sehingga salah seoranv korban mengalami luka di tangan sebelah kanan akibat di bacok oleh para pelaku hingga nyaris putus" jelas Oki.

Perwira menengah dengan pangkat satu melati di pundak ini juga menjelaskan setelah mendapatkan informasi adanya tindakan kriminal berupa penganiayaan berat, Satreskrim Polres Surabaya langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dari para saksi-saksi disekitar lokasi.

"Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian serta melihat kejadian tersebut melalui CCTV. Dimana kita melihat aksi kejam para pelaku dan dari Pulbaket yang kita dapat kemudian kita memburu para pelaku dan tanpa banyak waktu kita berhasil meringkus ke 6 pelaku yang masih anak di bawah umur dan kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Resmob Satreskrim Polresta Surabaya" ujarnya.

Selain mengamankan ke enam pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone, 3 bilah senjata tajam, 2 buah jacket jumper serta 2 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih dan Honda Beat warna merah yang digunakan para pelaku.

"Atas perbuatannya, para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang melalukan kekerasan di tempat umum menggunakan senjata tajam dengaan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun" jelasnya (Angga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama