Gagahi Cewek di Bawah Umur, Buruh Tani Ini Meringkuk Di Jeruji Besi

Keterangan gambar : Pelaku beserta barang bukti yang disita polisi (Foto : Suwarno)


MenaraToday.Com - Rokan Hilir :

Seorang buruh tani berinisial TM alias Iman (21) warga Sri Kayangan Desa Sri Kayangan, Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Riau diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Pujud terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Informasi yang berhasil di himpun MenaraToday.Com, selain melakukan pencabulan, TM juga mengancam korban akan memviralkan perbuatan yang dilakukannya jika korban tidak mau dicabuli lagi. 

" TM kita ringkus atas laporan keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku yang telah mencabuli putrinya yang masih berusia 16 tahun yang dilakukan pelaku di areal Kebun Sawit di Dusun 05 Rejosari Desa Tanjung Medan Utara" jelas Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Senin (28/12/2020)

Lebih lanjut AKP Juliandi menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Tim Opsnal Polsek Pujud melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.

"Saat kita interogasi, TM mengakui perbuatannya mencabuli korban, kemudian pelaku kita bawa ke Mapolsek Pujud untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya' Jelas AKP Juliandi.

Pria berpangkat tiga garis di pundak ini juga menjelaskan kronologis kejadian yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Peristiwa pencabulan ini terbongkar pada tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 13.30 Wib, dimana orang tua korban merasa curiga dengan prilaku anaknya. Kemudian orang tua korban mengambil dan membaca pesan masanger dari pelaku yang meminta korban untuk menemui pelaku, namun korban tidak mau dan pelaku mengancam korban akan memviralkan bahwa antara korban dengan pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami isteri. Kemudian sekira pukul 14.30 Wib, orang tua korban mengumpulkan keluarganya, lalu memanggil korban dan bertanya "kau dari mana" yang di jawab korban *menjumpai kawan" kemudian korban di tanya kembali "Betul" yang dijawab "Iya" oleh korban. Kemudian orang tua korban meminta HP korban dan menunjukkan pesan masangger dari pelaku " Ini apa (sambil menujukkan isi pesan mesenger pelaku kepada korban. Lalu korban menjawab iya dan menjawab baru satu kali. "Iya pak". Kemudian keluarga korban yang merasa tidak terima atas perbuatan pelaku kemudian mendatangi Polsek Pujud dan melaporkan apa yang dialami anaknya' papar AKP Juliandi sembari menyebutkan kepada pelaku diancam dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau melanggar Pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak." Imbuhnya.(suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama