Pilkada Tapsel Ternoda, Diduga Penyelenggara Pemilu Terlibat Arahkan Masyarakat Kesalah Satu Paslon


Menaratoday.com - Tapsel

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Selatan harus ternoda dengan adanya aksi memalukan, Dimana kartu nama salah satu paslon dibagikan bersama surat model C pemberitahuan KWK kepada pemilih,  Aksi yang dianggap  menodai pesta Demokrasi Tapsel tersebut diketahui setelah  Tim hukum Pasangan calon nomor urut 1 H.Muhammad Yusuf Siregar dan Robby Agusman Harahap membuat laporan kepada KPU Tapanuli Selatan,  KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara


“Secara resmi sudah kami laporkan melalui surat elektronik resmi kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten dan Provinsi Sumatera Utara, terkait temuan adanya pembagian surat pemberitahuan model C pemberitahuan KWK yang dibagi-bagikan kepada pemilih yaitu masyarakat dengan kartu nama pasangan calon nomor urut 2  dilapangan,"ujar Ranto Sibarani SH, tim hukum Paslon nomor 1

Ranto Sibarani sangat menyayangkan perbuatan yang menciderai demokrasi tersebut, karna  berdasarkan  temuan tim dilapangan peristiwa pembagian surat model C pemberitahuan KWK pemilih tersebut dibagikan bersamaan dengan kartu nama pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 2 Doly Pasaribu dan Rasyid Donggoran.

“Kita sangat sayangkan peristiwa yang terjadi di Dusun Tanjung Baru, Desa Huta Baru , Kecamatan Aek Bilah, dimana dalam pembagian itu terdapat lambang-lambang atau gambar salah satu pasangan calon yang sedang ikut Pilkada Tapsel. Hal itu jelas tidak boleh dan melanggar netralitas penyelenggara pemilu.  Dalam hal ini kita curiga kepada KPPS yang diduga sudah terkontaminasi ikut memenangkan salah satu paslon,"katanya.

Menurut Ranto, diduga kuat aksi tersebut  tidak hanya membagi kartu nama saja, namun Ranto juga mencurigai kegiatan tersebut  ikut melakukan transaksi dan itu akan terus didalami pihaknya 

“Temuan tim kita dilapangan bukti-bukti yang ditemukan  adalah kartu nama yang dibagikan dengan surat pemberitahuan model C KWK sebanyak 6 lembar dan ini akan terus kita dalami ,"kataya.

Selaku tim hukum pasangan calon nomor 1 Muhammad Yusuf Siregar dan Robby Agusman Harahap, Ranto  meminta kepada Bawaslu Tapanuli Selatan, Bawaslu Provinsi,  KPU Provinsi dan KPU Tapanuli Selatan dengan tegas memberikan sanksi kepada oknum-oknum penyelenggara pemilu yang diduga ikut terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kami minta kepada penyelengara pemilu agar segera menindaklanjuti temuan kami ini. Segera turun kelapangan dan periksa orang orang yang terlibat . Jika terbukti ada keterlibatan oknum penyelenggara segera pecat dan akan ada sangsi hukum kepada mereka. “Tegasnya.

Ranto juga mengingatkan kepada seluruh pihak penyelenggara  pemilu dilapangan, agar menjaga netralitas supaya pesta demmokrasi dapat berjalan  dengan sukses, aman dan damai.

“Kami juga sudah melakukan kordinasi dengan KPU dan Bawaslu Republik Indonesia. Untuk itu Sentra Gakumdu Tapsel harus mendalami laporan kami tersebut karena hal ini bisa saja terjadi di seluruh TPS di Kabupaten Tapanuli Selatan,"tegasnya (ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama