MenaraToday.Com - Tanggerang :
Satuan reserse kriminal Polresta Tanggerang, Polda Banten meringkus 1 dari 3 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah Tanggerang.
"Pelaku yang berhasil kita bekuk berinisial Y di rumah kontrakannya di daerah Cikupa. Saat penangkapan 2 pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih kita buru. Dan informasi yang kita peroleh para pelaki menyambi sebagai penjual kasur" ujar Kapolresta Tanggerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam release di Mapolres setempat, Senin (28/12/2020).
Perwira dengan pangkat tiga melati ini menambahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan senjata api rakitan. Hal ini diperkuat saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dimana ditemukan Senpi rakitan dan kunci letter T.
" Selain menemukan senpi rakitan dan kunci letter T, kita juga mengamankan 3 unit motor hasil kejahatan yang terbukti dari adanya laporan polisi untuk ketiga unit motor tersebut dan sepeda motor hasil kejahatan tersebut langsung dikembalikan ke pemiliknya' ujar orang nomor satu di jajaran Polresta Tanggerang ini sembari menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Suproni)