Tim Sandi Pergoki Money Politik yang Diduga Dilakukan Tim Ladub

MenaraToday.Com - Malang :

Tim Sandi meminta penegak hukum menindak tegas temuan terkait dugaan praktik money politik yang beredar pada Pilkada Kabupaten Malang. Hal tersebut disampaikan usai beredar temuan sejumlah orang bermasker dan mengendarai motor trail membagikan amplop berlogo LADUB (Lathifah-Didik) dengan isi uang Rp. 20.000 rupiah.

’’Cara-cara seperti itu sudah jauh dari etika politik yang harusnya dikedepankan masing-masing Paslon,’’ ujar Tim Hukum Paslon Sandi, Rudi Santoso ketika dikonfirmasi kemarin (8/12).

Rudi menegaskan pihaknya tidak akan bertindak setengah-setengah menangani dugaan politik uang yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang. Dia mengingatkan, pasangan calon (paslon) yang terbukti melakukan politik uang akan didiskualifikasi, meskipun dinyatakan menang pada saat pemungutan suara. Holik menyatakan, tidak ada alasan untuk tidak memidanakan pelaku politik uang. 

"Aturannya sudah kuat dalam UU Pilkada. Bahkan yang dikenai sanksi tidak hanya pemberi, tetapi penerima juga," tegasnya.

Sekretaris Tim Sandi, Darmadi menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melaporkan sejumlah temuan di lapangan. Diantaranya, tangkap tangan dugaan politik uang di Poncokusumo, Gedangan, Kalipare dan beberapa tempat lain.

Berikut sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A itu, ayat pertama berbunyi, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Kemudian pada ayat kedua, berbunyi (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Rudi menegaskan bahwa siapapun yang kedapatan melakukan money politic sebaiknya tidak dipilih. Namun dia tidak menyangkal bahwa masih ad ada elit partai yang bertindak curang untuk memenangkan posisinya. "Jangan golput, jangan terjebak dengan money politic," ucapnya sekali lagi. (Sofyan/Yasin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama