Dengan Dibantu Warga, Polsek Banjar Agung Gelandang Dua Residivis Percobaan Curanor

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Dengan dibantu warga, Personil Polsek Banjar Agung berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana percobaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Banjar, Selasa (5/1/2020), pukul 14.40 Wib.

"Kedua pelaku berhasil ditangkap saat melarikan diri dan terjatuh di jalan berlubang yang ada di Kampung Maris Jaya Kecamatan Banjar Agung. Kedua pelaku masing-masing  berinisial SI (210 warga Dusun Nyemyek, Kampung Manggala, Kecamatan Manggala Timur dan HI (21) warga Kelurahan Manggala Kota Kecamatan Manggala Kabupaten Tulangbawang dan kedua pelaku merupakan residivis" ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjar Agung, Kompol Devi Sujana. 

Lebih lanjut Kompol Devi Sujana menyebutkan bahwa kedua tersangka diringkus atas laporan Ahmad Rifqi Misbahudin (21), warga Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjar Margo bersama saksi MDS (16) dan KA (14) saat melaksanakan Sholat Maghrib di Masjid Al Falah, Kampung Sukamaju.

"Saat korban bersama saksi sedang melaksanakan sholat Maghrib, seorang anak kecil berinisial A melihat ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedang mengotak atik sepeda notor Honda Beat warna merah putih dengan nopol BE 3548 TU milik korban. Karena curiga, anak kecil ini keluar dari Masjid dan dilihat oleh para pelaku yang langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik pelaku. Kemudian anak kecil tersebut memberitahukan kepada korbam bahwa sepeda motor milik korban hendak di curi. Kemudian korban melihat sepeda motornya dan melihat lubang kunci kontak dalam keadaan rusak dan terdapat patahan kunci letter T. Yakin sepeda motornya nyaris di gondol para pelaku, korban kemudian menuju sepeda motor Yamaha Vixion milik rekannya dengan maksud ingin mengejar pelaku. Namu sepeda motor Vixion rekannya juga mengalami nasib yang sama, kemudian korban bersama para saksi mengejar pelaku dengan sepeda motor saksi, dan berhasil menangkap kedua pelaku yang terjatuh dari sepeda motor, kemudian pelaku di bawa ke Balai Kampung Sukamaju. Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian ini langsung bergerak cepat menuju ke Balai Kampung Sukamaju dan membawa para pelaku berikut barang bukti (BB) ke Mapolsek Banjar Agung" ujar Kapolsek

Untuk diketahui bahwa pelaku SI merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelaku HI merupakan residivis kasus curanmor, Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung.

" Untuk pelaku akan kita jerat  dengan Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian kendaraan bermotor. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama