BKD Sumut Minta Disdik Sumut Memproses Laporan DPP PUSPA - RI Terkait Dugaan Pungli di SMA N 1 Lima Puluh.


MenaraToday.Com - Medan :

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk menindaklanjuti surat laporan dari DPP Puspa RI terkait dugaan adanya praktek Pungutan Liar (Pungli) di SMA Negeri 1 Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah terhadap siswa siswi baru Tahun Ajaran 2020/2021.

Surat Laporan DPP Puspa RI dengan nomor 10/DPP PUSPA-RI/02/2021 yang meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait agar dapat menindak lanjuti laporan dugaan praktek pungli tersebut. 

"Laporan kita telah di tindaklanjuti oleh BKD Provinsi dengan melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang meminta pihak Dinas Pendidikan untuk meneliti pengaduan DPP Puspa - RI terkait adanya dugaan praktek Pungli di SMA Negeri 1 Lima Puluh" jelas Ketua DPP Puspa RI, Dewanto F Silalahi saat berbincang dengan kru MenaraToday.Com, Minggu (28/2/2021).

Tindakan tanggap dari BKD Provinsi Sumut mendapatkan apresiasi dari Ketua DPP Puspa RI.

"Saya berharap laporan kami segera di tindaklanjuti dan di proses secara hukum apabila terbukti bersalah. Kami berharap pihak Dinas Pendidikan jangan ada "main mata" dengan kasus ini, sebab kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas" ujar Silalahi. 

Lebih lanjut Dewanto Silalahi menyebutkan apabila kasus ini tidak ditindaklanjuti hingga tuntas maka kasus seperti ini akan terus terjadi di sekolah-sekolah lain yang jelas sangat mencoreng citra pendidikan.

"Pihak Dinas Pendidikan Provinsi harus memberikan tindakan tegas agar menjadi pembelajaran kepada sekolah-sekolah lain yang berada di Sumatera Utara agar tidak melakukan perbuatan yang sengaja melawan hukum" ujarnya (Tim/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama