Terbukti Selewengkan Dana BOS, Mantan Ka. UPT Kecamatan Angsana Ditetapkan Sebagai Teesangka

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Kejaksaan Negeri Pandeglang resmi  menetapkan ASW Mantan Koordinator Wilayah Angsana (Ka. UPT) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018-2019. ASW ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (25/02/2021).

ASW yang saat ini masih aktif sebagai ASN, ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi dana pengadaan buku yang bersumber dari Dana BOS.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Suwarno melalui Kasi Pidsus Ario Wicaksono mengatakan, ditetapkanya ASW, merupakan hasil dari proses panjang penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari. 

“Setelah mendapatkan Bukti Awal, kami tingkatkan ke Penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka,” ungkap Ario saat di konfirmasi, Minggu (28/02/2021)

Ari menjelaskan, dugaan korupsi terjadi saat pelaksanaan pengadaan buku kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk 22 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Angsana yang dananya bersumber dari Dana BOS Tahun anggaran 2018-2019.

“Pembelian atau pengadaan buku yang bersumber dari APBN itu tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah, (RKAS),” beber Ario.

Masih kata ario, akibat perbuatannya ASW disangkakan pasal 2 atau pasal 3 UU No. 31 Tipikor Tahun 1999  sebagaimana yang telah diubah UU No 20 tahun 2002 dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara, karena ASW telah menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 280 juta.

“Kalau untuk nilai kerugiannya, hasil Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP) itu kurang lebih Rp280 juta. Tapi pastinya saya lupa,” ungkapnya.

Ario menambahkan, bahwa penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan buku ini, akan terus dilakukan pengembangan dan pihaknya memastikan akan ada tersangka baru yang akan segera ditetapkan yang diduga telah ikut serta dalam kasus korupsi tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan dalam kasus ini, selain ASW, ” imbuhnya

Perlu diketahui, pada 15 Maret 2020 Sejumlah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang  dipanggil dan juga diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang. 

Para kepala Sekolah Dasar Negeri itu diperiksa terkait adanya dugaan korupsi pada dana pengadaan buku yang bersumber dari dana BOS Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Dari Informasi yang dihimpun, setidaknya ada 13 Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Angsana yang saat itu diperiksa oleh penyidik Kejari Pandeglang.

Kala itu, dari hasil pemeriksaan Kejari Pandeglang mencatat, adanya pontensi nilai kerugian negara sebesar Rp.  500 juta. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama