Diduga Lecehkan Edaran Gubernur Lampung, Kepsek SMA Negeri 1, Tantang Wartawan

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Diduga telah melecehkan Surat Edaran Gubernur Lampung terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dibebankan kepada siswa didik di sekolah setempat di masa pandemi Covid 19 membuat wali murid di SMA tersebut.

Didalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Lampung bernomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 yang berisi, dalam rangka meningkatkan aksesabilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, diminta kepada kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.

Namun sangat di sayangkan di SMA Negeri 1 Banjar Baru berani mengbaikan Surat Edaran Gubernur Lampung, 

Menurut keterangan salah seorang wali murid yang enggan di sebut nama nya mengatakan, dirinya merasa heran lantaran di masa pandemi larangan pemerintah untuk tidak melakukan biaya apapun terkesan di abaikan oleh oknum nakal yang lebih mementingkan keuntungan daripada keluhan wali murid, ktanya.

"Setahu saya untuk biaya pendidikan semasa pandemi itu di gratiskan tanpa pungutan apapun. Tapi kok aneh di sekolah anak saya kalo kelas tiga bayar nya  Rp. 125 ribu rata-rata nya, kami kan selaku wali murid merasa keberatan ekonomi kita kan lagi anjlok nya karna adanya covit 19 ini" Ungkap sumber, Rabu (3/2/2021).

Terkait hal itu, ia meminta kepada pihak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas guna memberi efek jera kepada oknum nakal tersebut.

"Atas kejadian ini saya berharap kepada pihak penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas guna memberi efek jera terhadap oknum nakal supaya tidak ada lagi pihak yang akan dirugikan dikemudian hari," Tegasnya.

Sementara itu Kepsek SMA Negeri 1 Banjar Baru saat di konfirmasi di ruang kerjanya dirinya melakukan hak jawab bela diri.

"Permasalahannya jadi begini dasar yang saya gunakan bagi yang daringkan wajar kalo tidak di tarik SPP saat pandemi covit 19 kalo untuk wilayah sekolah kami kan zona hijau jadi belajarnya tatap muka artinya di izinkan, kalo saya kan mengacunya surat edarat PP 48 tahun 2008 pasal 52 untuk bunyinya saya lupa" elaknya ujarnya sembari menyebutkan "silahkan monggo saya gak nyuruh saya juga gak melarang  itu kan sudah hak sampean" ujarnya.

Sementara penggunaan dana BOS reguler, pihak sekolah dapat lebih memaksimalkan dari penggunaan sebelumnya ke poin-poin yang telah di tentukan didalamnya.

Seperti dikerahui pada Tanggal 4 November 2020 lalu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kembali menetapkan Peraturan Gubernur Lampung No 61 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri Provinsi Lampung. 

Disebutkan pihak sekolah melalui komite diperbolehkan untuk menerima sumbangan iuran siswa melalui musyawarah dan ketentuan lainnya yang telah di tentukan didalamnya, dengan  catatan peraturan Gubernur tersebut diberlakukan pada tanggal di undangkan. (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama