Menaratoday.com - Tapsel
Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil amankan AA (34) tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Ganja di Desa Kilang Papan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Kamis (4/2/2021)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajad.SH saat dihubungi melalui pesan Watsapp nya
"Benar kita amankan tersangka AA (34) Warga Lingkungan II, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 Bal yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat seberat 1000 Gram, 1 unit handphone merk nokia warna merah, 1 unit sepeda motor merk honda mega pro warna merah tanpa nomor Polisi,"ujar AKP Eddy
Menurut AKP Edy Sudrajad, Penangkapan tersebut berawal dari adanya info dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang adanya transaksi jual beli narkoba jenis ganja di Desa Kilang Papan
"Setelah kita mendapatkan informasi tersebut selanjutnya personil langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setibanya di TKP Personil langsung menuju ke depan sekolah MAN Negeri I Sipirok dan melihat 2 orang laki-laki yang dicurigai, Kemudian personil mendekati kedua laki-laki tersebut dan langsung mengamankan yang mengaku bernama AA namun satu orang berhasil melarikan diri, Setelah berhasil diamankan, Tersangka AA mengakui memiliki dan menunjukkan ganja yang disimpan didalam semak-semak dibawah pohon karet,"ujar Kasat
Lebih lanjut AKP Eddy Memaparkan, Sesuai pengakuan tersangka AA dihadapan penyidik, ganja tersebut adalah milik teman nya yang berhasil kabur dengan inisial W (belum tertangakap) Warga Panyabungan yang mana W sebelumnya pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 menghubungi tersangka untuk menanyakan apakah ada yang mau membeli Ganja
" Kemudian tersangka AA menyuruh W untuk datang ke Kota Padangsidimpuan agar bersama-sama menjual ganja dan pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekira pukul 12.00 Wib tersangka AA bersama W berangkat menuju Desa Kilang Papan untuk menjual ganja kepada seseorang yang sudah memesan ganja untuk dibeli kepada tersangka AA sebanyak 1 Kg dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dimana tersangka AA akan diberikan upah dari W sebesar Rp. 300.000,- apabila ganja tersebut berhasil terjual,"tutupnya (ucok siregar)