Kapolres Batu Bara Terapkan PPKM Saat Memantau Pembagian BST di Kantor Pos Lima Puluh


MenaraToday.Com - Batu Bara : 

Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro saat mengawasi penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Lima Puluh, Selasa (16/2/2021).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Batu Bara tampak didampingi oleh Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH, MM, Kasat Binmas AKP M. Safii, beserta TNI dari Koramil 03 Lima Puluh.

Kapolres menyebutkan pemberlakuan PPKM skala Mikro dilaksanakan secara serentak di seluruh Polsek jajaran. PPKM skala mikro diterapkan untuk mengantisipasi kerumunan yang dilakukan  masyarakat.

“Kami harus menerapkan himbauan yang lebih tegas lagi. Polres Batu Bara dan jajaran harus memecah atau membagi kerumunan masyarakat dalam pengambilan bantuan. Jadi agar tidak menjadi kerumunan massa yang berlebihan, saat ini kita lakukan di lokasi Kantor Pos dengan memecah kerumunan menjadi 3 lokasi. Mengarahkan masyarakat agar mengikuti Protokol Kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan yang bisa menyebabkan penularan Covid-19”, jelas Kapolres.

Sementara Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH, MM menjelaskan ada sekitar 1482 warga dari berbagai desa di Kecamatan Lima Puluh yang mengambil bantuan BST di Kantor Pos Lima Puluh pada hari ini.

“Warga dari desa terbanyak akan kita alokasikan di tempat yang lebih luas. Untuk warga yang lanjut usia kita bagi di tempat yang lebih nyaman dan warga yang masih muda kita juga sudah atur wilayahnya. Tentunya semua harus menaati Protokol Kesehatan”, jelasnya.

Disebutkan AKP Rusdi, pihaknya juga membantu untuk mempermudah pengambilan BST khususnya kepada warga yang sudah lanjut usia agar tidak melakukan antrian.

“Mereka cukup dengan duduk dan nantinya personil Polri akan melakukan pengambilan BST di lokasi kantor Pos tersebut," ucapnya. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama