Sat Lantas Polres Batu Bara Terapkan PPKM di Pasar Tradisional

MenaraToday.Com - Batu Bara : 

Untuk mencegah penularan virus covid-19, Sat Lantas Polres Batu Bara melaksanakan edukasi prokes dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) di Pekan Selasa, tepatnya di Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Selasa (16/2/2021), sekitar pukul 07.15 Wib.

Dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Eridal Fitra, SH, MH tampak diwakilkan oleh Kanit Laka Lantas IPDA Wahidin, KBO Lantas IPDA Elon Sitinjak, SH, dan didampingi oleh AIPTU J.A Haloho, AIPTU Fanal, BRIPKA T.P. Sitinjak, BRIPKA M.Ridho, serta Brigadir Nurdiwan.

Dalam kunjungannya para personil tampak memberikan himbauan kepada masyarakat pengunjung dan pedangan agar tetap memakai masker dan mematuhi prokes yang telah ditetapkan Pemerintah.

Selain itu personil juga tampak membagi-bagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Eridal Fitra, SH, MH melalui Kanit Laka Lantas IPDA Wahidin saat dikonfirmasi Wartawan, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi prokes agar terhindar dari covid-19.

"Kami menghimbau kepada para pedagang dan pengunjung agar selalu menaati Prokes dengan pola Hidup 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan). Ini bertujuan untuk kebaikan kita bersama agar terhindar dari covid-19. Mari lindungi dirimu dan juga keluargamu," himbaunya. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama