Lagi, Diduga Ada Oknum ASN Di Meraksa Aji Berpoligami Tanpa Diketahui Pejabat Yang Berwenang

Menaratoday.com - Tulang Bawang

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG tenaga pengajar di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang diduga melanggar aturan lantaran beristri lebih dari satu tanpa izin pejabat yang berwenang, Senin (8/02/21).

Menurut informasi dari sumber terpercaya berinisial YN, merupakan tetangga oknum PNS AG mengatakan, jika saat ini AG diketahui telah memiliki istri muda tinggal di Kota Metro.

"Istri mudanya itu tinggal di Ganjar Agung Kota Metro. Menurut infonya tidak di restui makanya istri tua dan istri muda tinggal nya beda-beda, dan memang dia belum bercerai dengan istri tuanya yang telah mempunyai empat orang anak," Ungkap sumber beberapa waktu lalu.

Sementara, sumber lainnya berinisial SG merupakan orang terdekat oknum PNS AG, mengungkapkan hal yang sama terkait perihal oknum PNS AG yang memiliki istri dua.

"Ya memang benar AG telah memiliki istri dua, istri mudanya itu berstatus janda beranak satu, merupakan tenaga honor. Sekarang ngontrak di belakang hotel Citra di Metro karena di usir dari rumah orang tuanya yang tidak setuju," Beber sumber.


Sementara, AG saat di hubungi melalui telpon selulernya membantah jika dirinya telah memiliki istri dua, dan mengancam akan menuntut balik jika diberitakan.

"Saya siap sampai di manapun, jika tidak terbukti berarti beritanya hoax, dan saya bisa tuntut balik atas pencemaran nama baik atas pemberitaan anda, silahkan saja kalau mau diberitakan," Ancam AG.

Tentang hal itu, kata AG, pihak media sebelumnya juga sudah ada yang pernah mempertanyakan terkait hal yang sama pada tahun 2020 lalu.

"Sampeyan bukan yang pertama tanya tentang hal itu, sudah ada dua orang dari media jauh sebelum puasa tahun lalu," Terang AG.

Merasa benar, AG menantang dan siap mempertemukan media dengan istri maupun orang tuanya.

"Saya siap antarkan kemana saja baik ke istri maupun orang tua saya, yasudah saya mau jalan dulu ke Lampung Timur nanti saya kesiangan," Ucap AG sembari menutup telpon.


Diketahui, ketentuan mengenai PNS beristri lebih dari satu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.


Pada Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat berwenang.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis serta harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, bunyi Pasal 4 ayat 4.


Pada Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (HL)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama