Pekerja PT. MEDCO E&P Abaikan Keselamatan Kerja

MenaraToday.Com - Pali :

Safety induction training mungkin bukan merupakan hal baru bagi para pekerja karena pada prinsipnya dimanapun bekerja itu harus aman. Maka dikenal kemudian dengan istilah SHE (Safety and health environment). Atau dalam istilah bahasa Indonesia sering disebut K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja). 

Sebagian besar perusahaan bahkan mempunyai bagian khusus yang menangani masalah SHE ini. Mereka yang bekerja dibidang tersebut harus memiliki sertifikat keahlian K3 (keselamatan dan kesehatan kerja). Safety (keamanan) dalam bekerja itu adalah yang utama. 

Di era masa kini, standar manajemen tentang kesehatan dan keselamatan kerja diatur dalam ISO 45001. Ini merupakan standar manajemen internasional. Dengan kata lain, perusahaan yang menerapkan ISO 45001 dipandang sudah menerapkan manajemen K3 yang baik. 

Apa tujuan penerapan ISO 45001? Tujuannya adalah untuk membantu organisasi dalam memperbaiki kinerja K3, pencegahan kecelakaan kerja dan meningkatkan kesehatan karyawan. Standar ini bisa diterapkan pada semua organisasi tanpa memperhatikan ukuran, jenis, dan sifat pekerjaannya.

Namun sangat di sayangkan yang terjadi di salah satu perusahaan besar yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi, Yaitu Beberapa Pekerja PT.Medco E&P telah mengabaikan keselamatan kerja.ungkap H.M selaku tokoh masyarakat kabupaten PALI,04/02/21.

Terungkap di dalam video saat beberapa awak media meliput kejadian 03 Februari 2021 saat pekerja sedang membersihkan Limbah minyak yang berceceran di areal jalan dan perkebunan masyarakat, pembersihan limbah minyak terkait bocornya pipa minyak PT. Medco E&P di areal Desa Suka Damai di jalur line pipa jalan Talang Akar Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

" Di dalam video tersebut beberapa pekerja PT.Medco E&P sedang membersikan limbah minyak yang bocornya pipa akibat Ilegal Taping, namun di dalam video tersebut beberapa pekerja tidak menggunakan peralatan keselamatan kerja, seperti tidak menggunakan Helem keselamatan, kacamata,bahkan ada yang tidak menggunakan baju hanya memakai baju kaos, serta tidak menggunakan masker, Apa memang ini peraturan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari PT

Medco E&P, apa ini kelalaian dalam pengawasan, padahal kita tau peraturan keselamatan kerja sangat penting bagi pekerja, kami berharap kepada SKK Migas Selaku induk dari Perusahaan Tambang untuk menegur atau memberikan sangsi kepada perusahaan PT.Medco E&P agar kiranya semua pekerjanya baik kariawannya, non karyawan ataupun yang sub kontrak di perusahaan PT.Medco E&P dapat bekerja sesuai SOP nya dan sesuai peraturan yang telah di tentukan tentang keselamatan kerja, 

Saat di konfirmasi perihal ini ke pihak PT.Medco E&P melalui bidang Humas lewat pesan WhatsApp Yulianto dan dan Dedi afriyanto belum memberikan tanggapan dan kontak WhatsApp nya aktip, namun sampai saat berita ini di terbitkan belum ada respon. (Nanang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama