Pengaduan Lukman LSM Laskar Hijau Dapat Respon Cepat Dari Gakkum KLHK

MenaraToday.Com - Banyuwangi :

Laporan Lukman dari LSM Laskar Hijau mendapatkan respons cepat Gakkum KLHK yang kini tengah masuk ke proses penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Bayu Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (13/2/2021). 


Dalam hal ini Lukman melaporkan oknum Perum Perhutani BKPH Rogojampi Sektor Songon ke Gakkum KLHK terkait perambahan hutan Lindung yang telah mengangkangi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

" Berdasarkan SK dengan Nomor: SK. 1730 MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan Antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Green Bayu Mandiri dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat seluas 796,85 % hektare pada Kawasan Hutan Produksi tetap seluas : 790,35 % Hektare dan Kawasan Hutan Lindung 6,50 % Hektare di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Pada tanggal 24 Desember 2020 Lukman (pelapor) melakukan observasi (pengamatan) ke lokasi bersama kawan-kawan Lembaga Pendidikan Rakyat (LPR) Kuasa-Jember dan melihat adanya aktivitas pembalakan kayu mengunakan gergaji mesin, menurut keterangan warga sekitar lokasi terhimpun nama-nama oknum Perusahaan Umum (Perum) Perhutani (BUMN) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat melakukan perambahan Hutan Lindung pelakunya berinisial An, Po, Sa, dan Su. 

"Pada tanggal 3 Januari 2021 para pelaku masih terlihat mengerjakan pemotongan/pembalakan kayu di Hutan Lindung, tetapi batang kayu yang sebelumnya bertumpuk sudah tidak ada. Lukman yang sedang melakukan observasi Hutan Lindung menduga kayu-kayu tersebut sudah dibawa keluar dan diangkut menggunakan truk yang diduga lebih dari 2 unit kendaraan." ucapnya

Lebih lanjut Lukman mengatakan dalam hal ini diperkirakan negara mengalami kerugian lebih kurang  Rp. 300.000.000.

"Kami minta ke Gakkum KLHK untuk menangkap dan mengadili para pelaku perambah Hutan Lindung tersebut." Ujar Lukman.

Saat dikonfirmasi,  Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra (Jawa, Bali, Nusa Tenggara), Muhammad Nur mengatakan,  Untuk perkara perambah hutan lindung di songgon pijaknha  masih menindak lanjuti aduan dari  Lukman LSM Laskar Hijau,

"Saat ini kita masih melakukan pulbaket atau penyelidikan, memang kami telah perintahkan ke anggota kami untuk segera ke TKP untuk merespon  pengaduan dari LSM Laskar Hijau." tegasnya. (Sholeh)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama