Ketua DPRD Labura & Kordinaator LKLH Labuhanbatu Raya Tinjau Lokasi Objek Tora

MenaraToday.Com - Labura : 

Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara H. Indra Surya Bakti Simatupang, SH.M.Kn didampingi Sekretaris Badan Anggaran, Khair Anwar Panjaitan, Ketua Komisi A Toni Pramono Marpaung, Wakil Ketua Komisi B, Muhammad Nuh, Ketua Komisi C Agustinus 

Agustinus Simamora, SH, MH. Ketua Komisi C. Muhammad  Rafiq, SE. Wakil Ketua Komisi C. dan Kordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Labuhanbatu Raya Darwin Marpaung, meninjau lokasi-lokasi Objek yang akan di Usul Ke Program Tora  Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir. Pada hari Rabu (24/3/2015). 

Menampung Aspirasi yang disampaikan secara tertulis Oleh Kordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Labuhanbatu Raya tentang masih banyaknya Tanah persawahan perkebunan dan tempat ibadah serta perkebunan dan juga pemukiman masyarakat yang masih berada dalam status kawasan hutan agar di masukkan kedalam Objek Tanah Reforma Agraria.

Menyikapi itu. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Labuhanbatu Utara ini. Langsung turun kelapangan meninjau lokasi-lokasi objek yang akan di usul menjadi objek Tora agar masyarakat mendapat legalitas dan memiliki kekuatan hukum tentang kepemilikan tanahnya. 

Indra Surya Bakti , mengatakan,  Kita mendukung pemerintah pusat dalam hal merealisasikan program Tanah Objek reforma Agraria (Tora. ‘’ Pengertia Tora ini adalah  kawasan hutan yang tidak produktif yang telah di usahai masyarakat berpuluh tahun lamanya dan telah berdiri tempat-tempat ibadah serta kepentingan sosial dan Umum lainnya kita usulkan agar dilepaskan statusnya agar tidak berstatus kawasan hutan lagi. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah ’’. Kata nya. 

"Demi rakyat menghadap pak Presiden pun saya siap’’.  tambahnya.

Indra Dali Munthe Kepala Desa Tanjung Mangedar, merasa bersyukur jika masyarakatnya bisa memperoleh sertifikat tanahnya dengan melalui Tora. ‘’kemarin  kami mendaftarkan  tanah yang dikuasai masyarakat agar bisa dimasukkan ke Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistim Langsung) untuk mendapatkan sertifikat. Namun Ketika lokasi posisi tanah itu di chek ternyata masih berstatus kawasan hutan. Disebabkan masih berstatus kawasan hutan akhirnya usulan PTSL tersebut ditolak. Kalau lah bisa nanti yang kami daftarkan ini memperoleh sertifikat tentunya kami merasa bersyukur’’. Kata Indra. 

Kita sangat berterimakasih banyak  kepada Bapak Ketua DPRD kabupaten Labuhanbatu Utara berserta rombongan yang telah datang ke Desa Kami ini untuk  memperjuangkan masyarkat agar masuk ke dalam program Tora. Semoga nama-nama yang di usul nantinya dapat diterima’’. Sebutnya lagi.

Darwin Marpaung, Kordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Labuhanbatu Raya mengatakan kita prihatin selama ini terhadap masyarakat tidak bisa mendapatkan sertifikat tanahnya dikarenakan lokasi nya masih berstatus kawasan hutan. 

‘’Nah, mari kita daftarkan tanah-tanah masyarakat, tempat Ibadah kepentingan Sosial dan Kepetingan Umum kita dafttarkan dan kita Usul agar masuk Kedalam program Tora. Semoga nantinya, yang kita usul ini dapat diterima dan masyarakat mendapatkan  legalitas kepemilikannya’’. Sebutnya (Ngatimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama