KSOP Kelas II Pontianak Mengapresiasi Peran Serta Masyarakat


MenaraToday.com Kalbar -  Aprianus Hangki, MMTr, M,Mar,E. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak Menanggapi Terkait Pemberitaan Di Salah satu Media Online, Minggu 14 Maret 2021.

Menurut Hangki melalui Siaran Pers nya 16 Maret 2021, Bahwa Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam perannya bersama Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan segala bentuk pengawasan dan pengendalian semua aspek Pelayanan Publik," sehingga dapat mewujudkan Good Governance atau Tata Laksana yang Baik, dan baru baru ini tepatnya pada tanggal 10 Maret 2021 Kantor KSOP Kelas II Pontianak mendapatkan Kunjungan Kehormatan dari Satgas Saber Pungli Pusat yang di pimpin langsung oleh Irjen Pol Dr. Agung Makbul, Drs, SH, MH selaku Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat guna melihat langsung segala bentuk Pelayanan Publik Bebas Pungli dimasa Pandemi Covid 19 yang dilakukan oleh Kantor KSOP Kelas II Pontianak," ujarnya. Dia juga memaparkan," serta melakukan Sosialisasi langsung Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,".

Lebih lanjut Hangki," Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan," katanya.

" Sesuai dengan Ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Pasal 80 ayat 3 Pengaturan dan Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Kegiatan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan dan pada Pasal 83  untuk melaksanakan Fungsi Pengaturan dan Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Kegiatan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab :

menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan," Pungkas Aprianus Hangki. (Gun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama