LSM Geram Banten Minta DPRD Banten Sahuti Masalah Tanah Bengkok

MenaraToday.Com - Tanggerang : 

Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia angkat bicara soal surat pengaduan warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang yang di tujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. Senin 08 Maret 2021.

Pertanyaan tersebut menyoal terkait tanah Bengkok milik Desa Tobat yang dijadikan sebagai lokasi pembangunan pasar tematik Sentiong, Kecamatan Balaraja dengan nama Balaraja City Square dilahan seluas kurang lebih 6,18 hektar yang di klaim sebagai asset Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja yang delapan bulan lamanya surat pengaduan warga Desa Tobat belum mendapapatkan respon dari Ketua DPRD Kabupaten tangerang sebagai tindak lanjut dari surat pengaduan tersebut.

H. Alamsyah MK kepada Awak media mengatakan, lambatnya respon Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dalam menyikapi surat pengaduan warga Desa Tobat, Ia menganggap DPRD Kabupaten Tangerang Mandul untuk menyikapi persoalan tersebut.

“Kurang lebih delapan bulan surat pengaduan warga Desa Tobat tanpa respon, padahal ramai di kabarkan media bahwa ada gejolak di lapangan sampai terjadi pemasangan plang oleh warga Desa Tobat pada 12 November 2020 lalu di lokasi lahan pembangunan pasar tematik, lalu apa fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang kalau merespon pengaduan dari warga saja lambat, sehingga sangat wajar kalau saya katakan DPRD Kabupaten Tangerang mandul untuk menyikapi persoalan ini,” ucap Alamsyah.

Alamsyah juga menyampaikan, seperti yang dikabarkan media ini sebelumnya, Bahwa warga Desa Tobat pernah melayangkan surat pengaduan pada tanggal tanggal 2 Juli 2020 tepatnya sekitar delapan bulan lalu, di susul dengan surat ke dua permohonan audiensi pada 15 Oktober 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang melalui Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Tangerang namun belum juga mendapapatkan respon hingga saat ini.

“Rekan media juga sudah melakukan konfirmasi kan ke Ketua DPRD Kabupaten Tangerang bahwa surat tersebut sudah di disposisi kepada komisi dua dan komisi satu, bahkan di cek kembali oleh rekan media bahwa komisi dua dan komisi satu belum menerima berkas disposisi seperti yang di informasikan oleh ketua DPRD Kabupaten Tangerang, di kemanakan surat pengaduan dan permohonan audiensi warga Desa Tobat tersebut,” katanya.

Alamsyah menambahkan, Dalam hal ini dirinya meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk segera mungkin merespon dan menindaklanjuti surat pengaduan dan audiensi yang dilayangkan warga Desa Tobat. 

“Persoalan ini harus di sikapi dengan serius apalagi informasi yang ada Warga Desa Tobat akan mengadakan aksi pengusiran kepada Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja dan pelaksana kegiatan proyek pembangunan pasar tematik PT Imperial Bangun Persada di lokasi yang diakui Desa Tobat sebagai tanah bengkok asset milik Desa Tobat,” Tutupnya. (Suproni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama