Merasa Dilecehkan, E.F Laporkan Mantan Suami

MenaraToday.Com - Cianjur :

Kesal lantaran merasa dilecehkan oleh sang mantan suami. Perempuan berinisial E.F (27) binti Endang warga Kecamatan Cibeber meminta permohonan pendampingan bantuan hukum kepada LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Cianjur Jawa Barat. 

Kepada wartawan, E.F binti Endang, menyampaikan ungkapan kekecewaan atas perbuatan Agus Samsudin (40) bin Aceng mantan suami E.F, yang telah menyebarkan poto-poto berbau fornografi mantan istrinya itu di media sosial. 

"Jelas sangat kecewa sekali pada mantan suami saya. Karena selain mencemarkan nama baik saya, juga sudah membuat malu orangtua saya," kata E.F saat ditemui di Mapolres Cianjur, Senin (02/03/2021). 

Disinggung mengenai alasan Agus Samsudin bin Aceng kenapa menyebarkan poto tersebut, E.F menjawab bahwa mantan suaminya itu mengaku tidak sengaja mengirimnya di medsos. 

"Ya, kalau memang tidak sengaja kenapa harus beberapa kali mengirimnya di grup fb. Dan saya juga mengetahuinya dari temen karena saya sudah dikeluarkan dari grup, kalau di grup itu ada poto bugil saya," aku E.F. 

Dilihat dari berkas-berkas yang dikumpulkan GMBI Distrik Cianjur berupa screenshor postingan dan komentar di fb. Ternyata Agus Samsudin bin Aceng menggunakan akun fb bernama 'Bulan' dengan poto profil perempuan yang katanya adalah mantan kekasihnya. 

Usut punya usut kenapa sampai terjadi seperti itu, ternyara berdasarkan pengakuan E.F, mantan suaminya itu mengajak rujuk kembali. Namun E.F menolaknya, karena selama kurun waktu satu setengah tahun berumah tangga, E.F kerap kali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangganya (KDRT). Selain daripada itu pernikakahan pasutri tersebut berstatuskan nikah sirih. 

"Saya nggak rujuk sama suami saya, karena selama berumah tangga kemarin pun saya sering jadi pelampiasan kekesalan suaminya. Terus darimana dia dapat poto bugil itu, saya nggak tahu kapan dia memotonya," pungkanya seraya matanya berkaca-kaca hendak menangis. 

Sementara itu Ketua GMBI Distrik Cianjur, Cep Suhendi SE. SH, mengatakan, pihaknya akan mengejar pelaku melalui prosedur hukum yang berlaku. Karena menurutnya perbuatan yang dilakukannya itu sangat memalukan dan tidak bisa dibiarkan. 

"Menyikapi pelaporan dari E.F sebagai korban pencemaran nama baik melalui medsos oleh mantan suaminya itu. Jelas itu melanggar UUD ITE Pasal 27 Ayat 3 Dan UU fornografi Pasal 8, UU 44 tahun 2008," kata Cep Suhendi, Selasa (02/03/2021). 

Masih dikatakan Cep Suhendi, sipelaku bernama Agus Samsudin bin Aceng harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatan itu. Kalau memang ingin kembali rujuk kenapa tidak bicara baik-baik sama yang bersangkutan dan merubah sikap, bukan seperti itu. 

"Ya, kalau di biarkan nantinya akan jadi kebiasaan dan akan muncul korban-korban baru. Jadi saya memohon kepada pihak kepolisian untuk segera menindak lanjuti dan melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku di indonesia. Karena berkas-berkas berupa poto dan rekaman pengakuan pelaku pun sudah kita kumpulkan sebagai bukti perbuatan bodohnya," pungkasnya. (Ace)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama