Menaratoday.com - Sidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Amankan 2 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu Di Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Jumat (26/2/2021)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung
"Benar kita mengamankan REL (40) Warga Jln. Jend Sudirman, Kelurahan Wek I Samora No. 144 Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan RSS (25) Warga Jln. Sudirman Kampung Salak gang Laccat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klif transfaran yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,20 gram dan 1 buah botol merk XYLITOL,"ujar Kasat
Menurut Kasat, Kronologi penangkapan berawal dari adanya infromasi yang diterima pihak nya dari masyarakat mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika
"Kemudian personil sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan oleh masyarakat dan melihat tersangka sedang berada didepan rumah yang sudah dicurigai, setelah dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti tersebut, Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut,"tutupnya (ucok siregar)