Nyambi Jual Sabu, Pedagang Ikan Di Aek Songsongan Di Gelandang Ke Mapolsek Bandar Pulau

Keterangan Gambar : Pelaku Salim Lubis (Foto : Nn)

MenaraToday.Com - Asahan : 

Satuan unit reskrim Polsek Bandar Pulau meringkus seorang pedagang ikan yang nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun V Desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 18.30 Wib.

Keterangan Gambar : Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku (Foto : Nn)

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar, Senin (15/3/2021) menyebutkan pelaku atas nama Salim Lubis (36) warga Dusun V Desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan, Asahan.

"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga yang menyebutkan selain jualan ikan, pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Polsek Bandar Pulau dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda W. Simanungkalit langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan warga. Setiba dilokasi Tim Oosnal melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat itu  Salim Lubis berusaha  melarikan diri ke arah dapur dan sempat terlihat membuang sesuatu ke dalam sumur. Namun upaya pelaku untuk melarikan diri berhasil digagalkan petugas yang berhasil meringkus pelaku" ujar Kapolsek yang akrab di sapa Bang AY Regar ini.

Lebih lanjut pria yang pernah menjabat sebagai KBO Satreskrim Polres Asahan ini menambahkan, saat diinterogasi, Salim mengaku dirinya membuang 1 plastik klip besar sabu ke dalam sumur.

"Mendengar pengakuan pelaku, tim opsnal mengambil bungkusan yang di buang pelaku ke dalam sumur. Setelah di buka di dalam bungkusan tersebut terdapat 1 plastik klip besar berisi sabu. Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan tim menemukan 1 plastik klip kecil yang disembunyikan pelaku di samping sumur dan 1 klip kecil di dalam bungkus rokok Sampoerna A Mild" jelas Bang AY.

Perwira pertama dengan pangkat tiga garis di pundak yang sangat familier dengan insan pers ini mengatakan pelaku menyebutkan bahwa barang bukti sabu tersebut di beli dari  warga Tanjungbalai bernama Swalo dengan cara di pesan melalui Handphone.

"Setelah mengumpulkan barang bukti yang berhasil kita temukan, selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolsek Bandar Pulau untuk proses penyelidikan lebih lanjut" ujar Bang AY Regar mengakhiri (Nunk/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama