Sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi, Pemkab Pandeglang Siap Laksanakan Aplikasi e-Perda

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Pemkab Pandeglang siap melaksanakan aplikasi e- Perda yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena e-Perda ini merupakan upaya dalam meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal rancangan produk hukum daerah. Demikian disampaikan Plh. Bupati Pandeglang Pery Hasanudin saat menghadiri acara Launching Aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, bertempat di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (30/3/2021).

“Kami siap melaksanakan e-Perda, karena merupakan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mengamanahkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, sehingga mendorong terciptanya clean and good governance, “ kata Pery.

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan dalam menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi Pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi rancangan produk hukum daerah, 

Lebih lanjut Ia mengatakan aplikasi e-Perda dapat mempercepat proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi produk hukum daerah, sehingga Pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi yang serupa, cukup menggunakan sistem aplikasi e-Perda dalam menunjang kegiatan Pemerintah daerah.

“Inovasi dalam pembinaan produk hukum daerah melalui teknologi sebagai sarana yang menunjang pencapaian tujuan organisasi, dukungan bagi pelayanan publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan dalam skala interaksi dan sinergitas antar lintas kebijakan Pusat dan daerah, dan Provinsi Banten sebagai pilot project yang pertama kalinya mengaplikasikan e-Perda dalam proses fasilitasi Perda Kabupaten/Kota, “ tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat daerah Kabupaten Pandeglang Agus Amin Mursalin mengatakan pihaknya sebagai fasilitator pembentukan produk hukum di daerah tentu saja harus menjalankan amanah peraturan perundang-undangan karena hal ini menyangkut produk hukum daerah dan keterbukaan informasi publik. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama