Diduga Tanpa Izin, Usaha Galian C Bebas Beroperasi di Wilkum Polsek Rimba Melintang.

MenaraToday.Com - Rohil : 

Kegiatan usaha pertambangan eksploitasi Sumber Daya Alam Pengerukan Tanah Timbun  atau Galian C di Wilayah Kecamatan  Rimba  Malintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau , terkesan dan terlihat  bebas beroperasi tanpa ada hambatan pihak penegak hukum  daerah setempat.

Salah satu titik lokasi kegiatan usaha penggalian  tanah  bersifat  wajib izin galian C yang terpantau media online menaratodaycom di wilayah Kepenghuluan  Lenggade Hilir Kecamatan Rimba Malintang  Kabupaten Rokan Hilir Selasa (9/3/2021).

Kepala Desa (Datuk Penghulu) Lenggade Hilir  Kecamatan Rimba Malintang Kabupaten Rokan Hilir Sairin  saat dikonfirmasi lewat whats App mengatakan  bahwa Galian C di wilayah kepemerintahannya  tanpa sepengetahuannya  dan tidak ada permisi dalam melakukan kegiatan tersebut. 

Berdasarkan data yang dirangkum dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau , tidak ada satupun warga atau perusahaan di Rohil yang mengantongi izin ( IUP OP) sehingga aktivitas usaha pertambangan pengerukan tanah dan pasir  atau Galian C yang beroperasi  patut diduga Ilegal .

Kuat dugaan pihak pengelola  usaha ini yang bernama  Buyung Pasaribu , semata mata mengambil keuntungan secara pribadi tanpa mengindahkan  peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Menurut media online menaratoday,  selaku control sosial  mengharapkan dan meminta kepada pihak aparatur hukum untuk menindak pelaku usaha ini yang diduga tanpa mengantongi izin resmi ...(Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama