MenaraToday.Com - Rohil :
Kegiatan usaha pertambangan eksploitasi Sumber Daya Alam Pengerukan Tanah Timbun atau Galian C di Wilayah Kecamatan Rimba Malintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau , terkesan dan terlihat bebas beroperasi tanpa ada hambatan pihak penegak hukum daerah setempat.
Salah satu titik lokasi kegiatan usaha penggalian tanah bersifat wajib izin galian C yang terpantau media online menaratodaycom di wilayah Kepenghuluan Lenggade Hilir Kecamatan Rimba Malintang Kabupaten Rokan Hilir Selasa (9/3/2021).
Kepala Desa (Datuk Penghulu) Lenggade Hilir Kecamatan Rimba Malintang Kabupaten Rokan Hilir Sairin saat dikonfirmasi lewat whats App mengatakan bahwa Galian C di wilayah kepemerintahannya tanpa sepengetahuannya dan tidak ada permisi dalam melakukan kegiatan tersebut.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau , tidak ada satupun warga atau perusahaan di Rohil yang mengantongi izin ( IUP OP) sehingga aktivitas usaha pertambangan pengerukan tanah dan pasir atau Galian C yang beroperasi patut diduga Ilegal .
Kuat dugaan pihak pengelola usaha ini yang bernama Buyung Pasaribu , semata mata mengambil keuntungan secara pribadi tanpa mengindahkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Menurut media online menaratoday, selaku control sosial mengharapkan dan meminta kepada pihak aparatur hukum untuk menindak pelaku usaha ini yang diduga tanpa mengantongi izin resmi ...(Suwarno)