Gelapkan Mobil Temannya, Rusli Sitorus Diringkus Personil Polsek Air Joman

MenaraToday.Com - Asahan :

Kepolisian Sektor Air Joman meringkus Muhammad Rusli Sitorus alias Rusli (42) warga Dusun II A Desa Banjar Kecamatan Air Joman  terkait kasus penggelapan 1 unit Mobil Minibus Daihatsu Xenia warna Silver Metalik bernopol BK 1279 JP.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Air Joman AKP ST. Hutagalung didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Pakpahan, Selasa (13/4/2021) menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP /   / III / SU / Res Ash / Polsek Air Joman, tanggal 29 Maret 2021 dengan pelapor Rahman alias Panjang (44) warga Lingkungan VII Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Asahan, Sumatera Utara.

"Jadi pada hari Minggu (14/3/2021) sekira pukul 11.00 Wib, pelaku Muhammad Rusli Sitorus meminjam mobil milik korban dengan alasan mau mengantar pengantin ke Pamingke, Rantau Prapat. Percaya dengan pelaku karena telah lama berteman, korban pun meminjamkan mobilnya kepada pelaku. Setelah beberapa hari ditunggu, pelaku tidak juga mengembalikan mobil korban, bahkan pelaku tidak dapat di jumpai dan tidak diketahui keberadaannya. Karena lelah mencari pelaku akhirnya korban mendatangi Mapolsek Air Joman dan melaporkan pelaku" ujar Hutagalung.

Lebih lanjut Hutagalung menyebutkan setelah mendapatkan laporan dari korban, unit reskrim Polsek Air Joman, Ipda Erlyanto bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diringkus di kediaman orang tuanya di Kecamatan Rahuning, Asahan.

Hutagalung menambahkan selain mengamankan pelaku, unit reskrim juga mengamankan barang bukti satu unit Mobil Minibus Daihatsu Xenia milik korban.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Air Joman" ujar Kapolsek mengakhiri.  (Nunk/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama