Hamili Anak Di Bawah Umur Hingga 7 Bulan, Seorang Buruh Berurusan Dengan Polisi.

MenaraToday.Com - Rohil :

Ibarat pepatah 'Habis Manis Sepah Dibuang" begitulah yang dilakukan oleh seorang buruh berinisial IA (23). Setelah berhasil menggagahi pacarnya hingga hamil 7 bulan, seorang pria warga Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau ini malah menghindari tanggung jawab dan harus berurusan dengan kepolisian.

"Informasi yang berhasil di himpun pelaku memblokir nomor korban dan ibu korban sehingga pihak keluarga korban melaporkan pelaku ke Mapolres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP  Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi menyebutkan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, tim UPPA Satreskrim Polres Rohil bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek TPTM  langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya, Rabu (26/4/2021), sekira pukul 16.00 Wib

"Benar, kita telah meringkus seorang pria yang berprofesi sebagai buruh, dimana pelaku telah menghamili pacarnya yang masih di bawah umur hingga berusia 7 bulan, namun pelaku tidak mau bertanggung jawab sehingga pihak keluarga korban melaporkan pelaku ke Mapolres Rokan Hilir" ujar Juliandi.

Lebih lanjut Juliandi menyebutkan menurut keterangan korban peristiwa tersebut terjadi pada bulan Agustus 2020 lalu di Kompleks Purna MTQ Batu 6 Desa Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko. Dimana pelaku membujuk dan berjanji akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pada hari Kamis, (1/4/2021) sekira pukul 22.00 Wib, seorang keluarga korban menyarankan agar ibu korban menanyai korban karena curiga dengan kondisi badan korban. " Coba lihat anak kakak, badannya sudah melar, coba di bawa periksa" ujar keluarga korban. Mendengar hal tersebut ibu korban langsung memanggil korban ran menanyakan "kenapa kau? Koq badanmu berubah, kau hamil ya" tanya ibu korbam dan dijawab "iya", oleh korban.

Bagaikan disambar petir disiang hari, ibu korban langsung shock dan bertanya "kenapa tidak di bilang dari semula" korban pun menjawab "aku takut mama marah" kemudian ibu korban mendesak siapa laki-laki yang telah menghamili korban. "Siapa laki-laki itu" tanya ibu korban dan dijawab korban bahwa yang telah menghamilinya adalah pacarnya yang pernah datang kerumah.

"Anak Ujung Tanjung, dia pernah datang kerumah" ujar korban.

Mendengar pengakuan korban pada Jumat (2/4/2021) sekira pukul 11.30 wib, ibu korban menyuruh keluarganya untuk membawa korban ke klinik. Setelah dari klinik, keluarga korban melaporkan kepada ibu korban bahwa anaknya positif hamil  7 bulan. Kemudian ibu korban menghubungi pelaku, namun tidak diangkat dan malah di blokir sehingga tidak dapat berkomunikasi. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung membawa korban ke Polres Rokan Hilir untuk membuat laporan. 

"Pelaku saat ini ditahan di Polres Rohil bersama alat bukti, keterangan saksi dan visum dari petugas medis. Dan kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak" jelas Kasubbag Humas (Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama