Ketua BPD Pasirkadu Diberhentikan Sepihak, Doni: 'Kami Akan Panggil Camat dan Kades'

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten Udin Arsudin tak terima dirinya diberhentikan secara sepihak. 

Kuat dugaan pemberhentian Udin sebagai ketua BPD Pasirkadu merupakan imbas dari Pilkada 2020. 

Udin Arsudin mengatakan, sebelum dirinya diberhentikan sempat dilakukan pergantian. Udin juga menyayangkan sikap anggotanya yang kemudian menggantikan dirinya melalui musyawarah sepihak yang tidak dihadirinya pada 11 Desember 2020 lalu.

“Pemberhentian saya sebagai Ketua BPD merupakan upaya sepihak dan tidak prosedural, itu artinya hasil keputusan tersebut tidak kuat secara hukum. Jadi apapun yang terjadi, saya tetap sebagai Ketua BPD Desa Pasirkadu," ujarnya 

Udin mengaku, bahwa dirinya belum pernah mendapat surat dari Bupati Kabupaten Pandeglang, terkait dengan pemberhentian dirinya maupun pengangkatan Ketua BPD yang baru.

"BPD itu dilantik dan mendapat SK Bupati Pandeglang, jadi tidak semudah itu, diganti tanpa prosedur yang ada," ujar Udin

Masih kata Udin, dirinya tidak pernah mendapatkan surat peringatan sebelumnya, baik dari Kepala Desa atau pun dari pihak kecamatan, tiba-tiba ada hasil keputusan terkait pemberhentian dirinya.

Lanjut Udin, dirinya juga menyangkan terhadap wakil ketua BPD yang telah berani menandatangani surat tersebut, padahal dirinya masih menjabat sebagai ketua BPD Desa Pasirkadu. Terlebih adanya penggandaan stempel.

"Mestinya harus jelas kronologisnya dulu, karena BPD itu dipilih dengan cara demokrasi,  Bahkan surat tersebut saya terima pada tanggal 27 Maret 2021,"

Hingga berita ini ditayangkan,  baik pihak Kecamatan maupun pihak Desa belum dapat dikonfirmasi.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang berencana akan melakukan pemanggilan terhadap Camat Sukaresmi, Kades dan seluruh BPD desa Pasirkadu satu persatu.

Kepala Dinas PMPD Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan saat di konfirmasi, Sabtu (10/4/2021) mengaku, tidak mengetahui perihal persoalan tersebut.

“Ya nanti kami akan panggil semua, untuk dimintai keterangan karena pada saat ada surat  masuk gak ada yang ngadu, kirain gak ada masalah," ungkapnya. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama