Pasar Murah di Kecamatan Muara Bulian Diduga Kangkangi Prokes

MenaraToday.Com - Batanghari : 

Berdasarkan data dari Gugus Tugas Covid 19, saat ini Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Jambi masih dalam kawasan zona merah yang berarti seluruh elemen masyarakat harus menerapkan disiplin yang diinstruksikan oleh pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan, 3 M yakni mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. 

Namun anjuran Prokes nampaknya tidak berlaku pada kegiatan Pasar Murah yang diselenggarakan oleh Dinas Perindagkop yang bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Muara Bulian, dimana dalam kegiatan tersebut masih ada terkesan pembiaran terhadap pengunjung yang tidak mematuhi anjuran Prokes. 

"Kita melihat dilokasi pasar murah tidak terdapat tempat untuk mencuci tangan dan kita melihat tidak ada satu pun petugas dari Gugus Tugas Covid 19 yang berada di lokasi. Selain itu panitia pasar murah tersebut hanya menggunakan APD  berupa masker yang tidak dilengkapi dengan sarung tangan dan SOP prokes. Padahal dalam kegiatan tersebut ada transaksi jual beli" ujar salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Muara Bulian saat ditemui MenaraToday.Com, Kamis (29/4/2021).

Sementara itu Camat Muara Bulian, M. Saman K saat di konfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat untuk penyelenggaraan pasar murah tersebut.

"Kami hanya menyediakan lokasi pelaksanaan pasar murah dan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Kecamatan Muara Bulian yang ingin membeli beberapa kebutuhan pokok dengan harga yang murah dan telah di subsidi oleh pemerintah Kabupaten Batanghari dan kegiatan ini juga tidak di SK kan" ujar Camat.

Terkait dugaan pelanggaran Prokes, Camat menyebutkan bahwa pihak panitia menggunakan masker dan cuma itu APD yang ada.

"Cuma Masker APD yang ada, untuk APD kita tidak mendapatkan subsudi dari Kabupaten, sebab memang dalam kegiatan ini kita hanya memfasilitasi lokasi" ujarnya mengakhiri. (Idham)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama