BPUM Di Sunat, Komisi IV Minta APH Harus Usut Tuntas

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Terkait maraknya pemberitaan adanya dugaan pungli dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Kabupaten Pandeglang, Salah satu anggota DPRD Pandeglang merasa geram. 

Illustrasi


Habibi Arafat, anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi IV mengaku kesal, terhadap para oknum pelaku yang diduga telah mengkebiri hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program BPUM di Kabupaten Pandeglang.

Habibi pun meminta kepada para APH (aparat pengak hukum) untuk memproses kasus tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Niatan Pemerintah Pusat menurunkan anggaran itu, untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak covid 19. Untuk membantu permodalan usaha masyarakat, eeeh malah disunat," tandas Habibi, Jum'at (30/04/2021).

Ia berharap, pihak perbankan dalam hal ini yang dipercaya dan ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur yakni BRI, harus benar- benar melayani masyarakat dengan profesional.

"Jangan malah sebaliknya, ada dugaan oknum pihak bank malah ikut-ikutan menikmati hak masyarakat penerima manfaat," imbuhnya

Lebih lanjut, Habibi mengungkapkan, bahwa dari informasi yang beredar, KPM yang akan mencairkan uangnya, hanya untuk membuka blokiran saja diharuskan membayar dengan sejumlah uang, antara Rp.50.000 hingga Rp. 100.000.

"Sekali lagi saya tegaskan, jika ada keterlibatan pihak bank, dan hal itu benar terjadi, maka ini harus diusut tuntas, agar tidak ada lagi pemotongan, meskipun berdalih imbalan. Kita harus benar-benar bisa menahan diri, apalagi di bulan puasa ini, harus dijadikan momentum memperbaiki diri, menjauhi perbuatan yang menimbulkan dosa terlebih dosa- dosa yang disengaja. Apa lagi mengebiri hak-hak orang lain," pungkas Habibi  (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama