Diduga Ada Korupsi, AMSIP Pertanyakan Collection Fee Bank BJB ke Dinas Pendidikan Pandeglang Tahun 2018- 2019

MenaraToday.Com -  Pandeglang : 

Collection fee dari Bank BJB sebesar 1 persen pada tahun 2018 dan 2019 yang dikelola oleh Bidang Keuangan Dinas Pendidikan Pandeglang. Dipertanyakan, pasalnya, dana yang masuk kepada OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang disinyalir beraroma korupsi.

Menurut, Agus Hidayat, Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Pandeglang (AMSIP) mengungkapkan bahwa Collection fee dari hasil jaminan SK para PNS tersebut sejak dikelola oleh Kepala Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Pandeglang menjadi ajang bancakan oknum  tersebut.

"Collection fee dari BJB merupakan, fresh Money untuk para pegawai yang sudah membantu memperlancar proses usulan, bukannya menjadi ajang bancakan oknum dilingkungan Dinas Pendidikan Pandeglang,"tegasnya.

Diketahui, bahwa fee bank BJB sebelumnya dikelola oleh UPTD Pendidikan masing masing Kecamatan, namun setelah perubahan SOTK pegawai, fee tersebut dikelola oleh  OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang. Artinya bahwa yang harus merasakan fresh Money tersebut merupakan pegawai dinas pendidikan dilingkungan kecamatan. 

"Faktanya, Tenaga Sukarela (TKS) dilingkungan Korwil Pendidikan tak merasakan fresh Money dari bank BJB, tak hanya itu Honor nya juga tidak keluar selama 2018-2019. Artinya hampir dua tahun sejak Korwil ditetapkan,"papar Agus.

Masih kata, Agus, Collection fee yang dikeluarkan oleh Bank Jawa Barat (BJB) kepada Dinas Pendidikan Pandeglang setiap bulannya tersebut, disalurkan kembali ke Masing-masing Korwil sebesar Rp. 1,7 juta. Sayangnya uang yang diterima oleh masing-masing Korwil sebesar Rp. 1,4 juta. Artinya selama fee Collecieun dikelola oleh Dinas Pendidikan Pandeglang terdapat aroma korupsi.

"Fee Collection sejak dikelola oleh Dinas Pendidikan hanya diterima Rp. 1,4juta dari Rp. 1,7juta. Artinya  ada aroma pungli setiap bulannya sebesar Rp. 300 ribu sebanyak 35 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Pandeglang, yang menerima fee dari BJB melalui Dinas Pendidikan masuk ke Kepala Korwil Rp. 1juta dan Bendara Korwil Rp 400ribu,"ungkapnya, Rabu (19/05/21).

Tidak hanya itu, Agus juga menjelaskan perihal dana operasional untuk masing Korwil di 35 Kecamatan pada tahun 2018 lalu. Dana operasional untuk Korwil diperkirakan sebesar Rpm 2,1 miliar, akan tetapi penggunaannya juga tidak jelas.

"Uang operasional untuk Korwil, yang digunakan untuk pemeliharaan gedung, pengadaan Alat Tulis Kantor dan Honor TKS di Korwil Pendidikan diduga kuat tidak jelas, dan berpotensi korupsi." tuturnya.

Diduga kuat berpotensi korupsi, sambung, Agus, bahwa seluruh pegawai honor di masing-masing Korwil Kecamatan Pendidikan tidak mendapatkan honornya. Padahal petugas honor tersebut bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Sejak Korwil ditetapkan, para TKS tidak mendapatkan honornya. Kasihan mereka hanya kerja bakti tanpa gaji,"cetus Agus.

Ketua AMSIP juga mendapatkan kabar pada akhir tahun 2019, Collection fee dari BJB sudah tidak ada, bahkan Collection fee tersebut diberhentikan. Hal itu dibenarkan oleh Sumber terpercaya, bahwa fee yang bersumber dari Bank sudah tidak ada. Pasalnya, fee tersebut hilang diakhir tahun 2019. Sumber juga mengaku heran apa yang menjadi penyebabnya.

"Kami juga heran, sejak akhir tahun 2019 fee tersebut hilang, penyebabnya kita tidak tahu,"ucapnya.

Sumber juga memaparkan, apa yang disampaikan oleh AMSIP tentang Collecieun fee dan dana Operasional Korwil Pendidikan di masing-masing Kecamatan hal tersebut memang demikian, bahkan Sumber juga menjelaskan dana Operasional untuk pemeliharaan gedung Korwil sebesar Rp 5juta yang diserahkan oleh Hj. Yayah, Kasubag Kepegawain Dinas Pendidikan Pandeglang bukan dari Kasubag Keuangan.

"Kami juga heran dulu itu, Korwil diberikan  dana pemeliharaan untuk Gedung sebesar Rp. 5 juta, bahkan kabarnya banyak juga yang tidak dilaksanakan, tak hanya itu, untuk Kwitansi juga hanya kwitansi kosong yang sudah ditandatangani oleh pemilik Material,"tambahnya. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama