Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Ketua DPD PUSPA-RI Angkat Bicara

Keterangan Gambar : Ketua DPD PUSPA - RI, Aryan Arifin (Foto : Arsip)

MenaraToday.Com - Tanjab Timur :

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Pusat Study Pembangunan Republik Indonesia (DPD PUSPA - RI) Jambi, Aryan Arifin angkat bicara terkait dugaan pemalsuan tandatangan warga yang dilakukan oleh oknum Pemdes Lagan Tengah.

Kepada MenaraToday.Com, Ketua DPP PUSPA RI menyebutkan bahwa seperti yang telah di beritakan Media CMCZON.Com dengan judul "Demi Meraup Keuntungan, Pemdes Lagan Tengah Palsukan Tandatangan warga" menjadi bola panas yang menimbulkan pertanyaan dan komentar dari masyarakat dan awak media serta LSM. 

"Orang yang telah melakukan pemalsuan tandatangan untuk hal apapun itu baik yang dilakukan oleh seseorang ataupun mengatasnamakan pemerintahan desa tetap tidak dibenarkan karena telah melanggar UU dan bisa di pidanakan" ujar Aryan. 

Lebih lanjut Aryan memaparkan bahwa dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana jelas disebutkan “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

"Yang saya heran kan kok kades tidak mengetahui permasalahan tersebut, padahal jelas jelas itu ulah dari bawahan nya, kenapa tidak tahu, Ini harus diungkap jangan sampai masyarakat menilai ada kongkalikong antara kades dengan aparat desa. Dan jika memang benar hal tersebut terjadi maka saya pastikan dalam waktu dekat DPD PUSPA-RI akan melaporkan kasus inj ke penegak hukum" ujarnya .(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama