Calkades Incumbent Pasir Lancar Di Laporkan Ke Polisi Dengan Tuduhan Palsukan Ijazah

Bukti Pelaporan Atas Eni oleh Pihak Advokat


Menaratoday.com PANDEGLANG, Sindangresmi-Salah satu calon kepala desa (Calkades) pasir lancar kecamatan sindangresmi kabupaten pandeglang, provinsi banten Eni, diduga telah menggunakan ijazah palsu.


Kuasa Hukum Bakal Calon Kepala Desa Pasir Lancar Joni SS Ayi Erlangga mengatakan, pelaporan ini sebetulnya merupakan bentuk kekecewaan terhadap Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pasirlancar Nomor : 001/KEP/PPKD/Ds.2006/VII/2021, tanggal 01 Juli 2021 Tentang Penetapan Para Calon Kepala Desa Pasirlancar yang berhak/tidak berhak untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa Pasirlancar Kecamatan Sindangresmi Kab.Pandeglang Tahun 2021.


“Bahwa yang dinyatakan lulus administrasi sebagai Calon Kepala Desa Pasir Lancar adalah salah satu Calon Kepala Desa dengan nama ENI Binti Ilyas yang justru diduga cacat Administrasi karena telah menggunakan Ijasah MI (Madarsah Ibtidaiyah) yang tidak terdaftar atas nama ENI Binti ILYAS,” ungkap Ayi Erlangga. Selasa (27/07/21).


Ayi Erlangga, SH (Kuasa Hukum Joni SS)


Ayi menduga, bahwa Calon Kepla Desa dengan Nomor Urut 01 yakni Eni Binti Ilyas telah memanipulasi izajah pengganti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), tingkat Madrasah ibtidaiyah (MI) atau setingkat Sekolah Dasar (SD).


“kami menduga adanya manipulasi data ijasah pengganti STTB tingkat MI (Madrasah ibtidaiyah) setingkat SD (Sekolah dasar), karena Calon Kades ini telah menggunakan Nomor Induk Siswa lain, dan diganti oleh Eni Binti Ilyas di sekolah yang sama pada tahun 1987 dengan Nomor Induk 0391, yang mana Calkades tersebut dinyatakan lolos secara administrasi menjadi salah satu calon Kepala desa Pasirlancar,” jelasnya.


Adanya pelaporan ini, kata Ayi, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat kecamatan sampai dengan Kabupaten Pandeglang segera mencabut serta membatalkan salah satu calon kepala desa yang tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan memproses hukum atas peristiwa tersebut.


“kami meminta DPMPD, Panitia Kabupaten, Panitia Kecamatan, Panitia Desa, untuk segera menindak lanjuti sesuai Undang-undang yang berlaku," tegasnya.


Terkait hal ini kepala dinas DPMPD kabupaten pandeglang Doni Hermawan angkat bicara. Menurutnya, pelaporan tersebut sah-sah saja dalam setiap pemilihan apapun pasti akan ada yang suka dan tidak, yang menerima ataupun tidak meneria hasil penilaian panitia pemilihan. 


"Jadi biarkan saja, Kalau masalah ijasah dan ke absahannya itu yg bisa membuktikan hanya pihak yang berkompeten, dan jalur yg sudah di tempuh itu bagus, sehingga kita bisa memastikan dan mengetahui apakah yang dilaporkan itu betul-betul sah atau tidak," jelasnya.



Sementara itu, Calkades Pasirlancar Eni membantah dugaan yang dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Joni SS. Eni mengklaim bahwa persyaratan ijazah untuk Pilkades adalah asli.


“itu tidak benar, Ijazah saya 1000% asli. Karena memang betul lulus sekolah di situ. Tanya saja ke teman-teman saya yang juga seangkatan dan sama sama bersekolah disitu," tantangnya.



Hanya saja, lanjut Eni, dalam nama ijazah tersebut diakui ada pergantian nama, dari yang sebelumnya atas nama Erah diganti dengan nama Eni. 


"Silahkan saja kalau memang itu dirasa salah dan sudah memalsukan ijazah, saya tidak takut dengan pelaporan yang dilayangkan pihak advokat ke pihak kepolisian, nanti juga pihak sekolah dan teman-teman saya dan saksi yang akan membuktikan, dan Saya siap memberikan keterangan,” ucapnya



ILA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama