Diduga Banyak Penyelewengan, KPJK Malang Persoalkan Pembangunan Pasar Gadang

MenaraToday.Com - Malang : 

Komunitas Peduli Jasa Kontruksi (KPJK) menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) pembangunan Proyek Pasar Gadang Tahun Anggaran 2021-2022 pada tanggal 21 Mei 2021 dan tanggal 4 Juni 2021. 

Hasil Sidak yang dilakukan KPJK pada bangunan Pasar Gadang terdapat beberapa temuan yang telah di inventarisir oleh pihak KPJK.

"Di lapangan kita menemukan beberapa temuan yakni spesifikasi besi yang digunakan adalah Besi/Beton Neser dengan ukuran sket 11,60 mm dengan ukuran sesuai dengan RAB adalah 12 mm. Untuk semen yang digunakan adalah semen merk Tiga Roda yang tidak sesuai dengan agenda. Selain itu terjadi pelanggaran seperti adanya Pungli dan adanya indikasi bahwa Pihak kontraktor tidak memasang papan pengumuman atau plakat dengan alasan apabila di pasang maka akan terjadi Polemik di lapangan" ujarnya.

KPJK juga menemukan permintaan dana yang akan digunakan untuk biaya keamanan yang diminta oleh dinas terkait, dan mencatut nama salah satu lembaga Penegak Hukum;  Pihak pada awal, Proses Lelang Tender pembangunan Tersebut,

"Pihak Kontraktor Telah di mintai dana sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk biaya keamanan dan telah di berikan dana sebesar Rp. 5.000,000,- (Lima Juta Rupiah), namun selang berapa Hari Pihak Kontraktor kembali di minta oleh Pihak Dinas Terkait Untuk memberikan Kekurangan dana sebesar Rp. 5000.000,- (Lima Juta Rupiah), di karenakan Oknum Dinas terkait, telah memberikan Dana Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) kepada Lembaga Penegak Hukum dengan menggunakan dana pribadi milik Oknum Dinas sehingga Pihak Kontraktor wajib melunasi Biaya yang telah di keluarkan oleh Oknum Dinas;  berkaitan dengan Kronologi tersebut di atas, maka dengan jelas berkaitan dengan Pembangunan Pasar Gadang Telah terjadi tindak Pidana Korupsi, yang mana telah di atur di dalam UU no 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di rubah dengan UU no 20 tahun 2021.

"Berdasarkan kronologi dugaan Tindak Pidana Korupsi agar dapat di tindak lanjuti demi kemaslahatan bersama serta Terwujudnya Pemerintahan Kota malang yang bersih dari tindak Pidana Korupsi sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang pemberantasan tindak pidana Korupsi"  ujar Gusmul selaku Ketua dan pendiri KPJK (Lili)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama