Selingkuh Berujung Maut, Dibuat Seolah Bunuh Diri Korban Tewas Dihantam Linggis

MenaraToday.Com - Tebing Tinggi :

Perselingkuhan berujung maut terjadi di Jalan Pringgan, Desa Payapinang, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Hal ini dibenarkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso,S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Wirhan,S.H,S.Ik,M.H kepada MenaraToday.Com, Mingggu (4/7/2021).

"Benar telah ditemukan mayat seorang pria dengan inisial LHL alias Tompel (28) Warga Desa Payapinang, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (1/7/21) Pukul 15.10 Wib" Jelas Kasat Reskrim.

Kejadian bermula pada Rabu (30/6/21) pelaku HJ alias Kajon (51) dan Istri pelaku S (44) mendatangi  korban di rumahnya untuk mempertanyakan kebenaran informasi terkait hubungan Korban dengan Istri Pelaku.

Korbanpun membenarkan hal itu, korban mengaku kalau dirinya benar ada selingkuh dengan Istri Pelaku, sontak saja hal tersebut membuat Kajon (Pelaku-Red) marah dan langsung 'menghajar' korban, perkelahian pun terjadi, namun perkelahian saat itu sempat dilerai oleh Samsul Bahri Nasution yang kebetulan berada ditempat itu.

Korban sempat pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut, dan korban pergi menemui M Evri untuk memberitahukan perihal  kejadian itu.

Tak putus persoalan hanya pada perkelahian itu saja, Kajon pun pergi mengambil Linggis, sementara istrinya pulang ke rumah, namun Kajon  menjemput istrinya lalu bersama sama mencari korban.

Saat bertemu dengan korban dibelakang rumahnya, tepatnya di ladang ubi, tanpa pikir panjang pelaku langsung memukulkan linggis yang sudah dipersiapkan dan dibawanya kearah kepala dan dada korban, korban sempat berlari namun tak jauh dari situ korbanpun terjatuh dan tidak bergerak lagi dan diyakini oleh kedua pelaku bahwa korban sudah tak bernyawa lagi.

Ingin menutupi aksinya, kedua pelaku Kajon dan S mengangkat dan membawa tubuh korban dan membuat skenario seolah olah korban meninggal dunia karena gantung diri.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti serta kesaksian pelaku diamankan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi, pelaku dapat dijerat dengan pasal Pembunuhan Berencana yakni psl 340 jo psl 388 subsider psl 353 ayat (3) lebih subsider psl 351 ayat (3) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal Seumur Hidup dan atau Hukuman Mati. tutup AKP Wirhan.(Irlan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama