Lakukan Pencurian Di rumah Warga, Imron Nginap Di Hotel Prodeo.

MenaraToday.Com - Tanjungbalai

Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai bekerja sama dengan Team Khusus anti bandit (Tekab) Satreskrim meringkus Imron (35) Warga jalan PDAM Beting Semelur Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Jumat (9/7/2021)

Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Rekman Sinaga didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra Karo-Karo mengatakan berdasarkan laporan Lediani (35) warga jalan  PDAM Beting Semelur Lingkungan VIII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Nomor  : LP / B / 28 / VII / 2021/ SPKT/ POLSEK DATUK BANDAR, tanggal 05 Juli 2021. 

Pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib Jalan PDAM Beting Semelur Lingkungan VIII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah pelapor.

Barang pelapor yang hilang seprai, kain  Wadimor,  tas yang berisi uang Rp.3.5000.000,- yang di lakukan oleh seorang lelaki bernama Imron.

Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar.

Dikatakannya Berdasarkan Laporan tersebut, Polsek Datuk Bandar Berkoordinasi dengan personil Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

 Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 juli 2021 sekira pukul 14.30 Wib, Personil Polsek Datuk Bandar bersama

Team I Tekab sat reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa tsk IMRON berada di Jalan PDAM Beting Semelur Lingkungan VIII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, lalu personil Polsek Datuk Bandar bersama Team I Tekab berangkat menuju tkp yang dimaksud di pimpin oleh Padal I Team Tekab Ipda H.A Karo karo,S.H dan sekira pukul 15.00 Wib tersangka berhasil di amankan dan langsung membawa tsk ke kantor polres tanjung balai. lalu diserahkan ke Polsek Datuk Bandar.

Barang bukti yang berhasil disita 2 Potong sarung wadimor milik korban yang di ambil oleh pelaku, 4 Potong baju milik korban yang di ambil oleh pelaku, 1 potong seprai milik korban yang di ambil oleh pelaku, 1 buah tas milik korban yang di ambil oleh pelaku.

 Tersangka Melanggar pasal 363 Ayat (3) Subs 362 KUHP dan Tsk dilakukan penyidikan lebih lanjut . (Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama