Pemkab Karawang Siapkan 100 Ton Beras Untuk Masyarakat Terkonfirmasi Positif Covid-19

MenaraToday.Com - Karawang : 

Sebanyak 100 ton beras, tengah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk diberikan kepada seluruh warga Karawang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumah. Hal itu diungkapkan Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana.

“Untuk bantuan, kami (Pemkab Karawang) sudah menyiapkan kurang-lebihnya 100 ton beras buat teman-teman (warga Karawang, red) yang melakukan isolasi mandiri. Bantuan beras dikhususkan untuk yang isolasi mandiri,” ungkap Bupati Cellica kepada wartawan, Minggu (04/07/2021) yang lalu

Menurutnya, Pemkab Karawang melalui Badan Ketahanan Pangan di Karawang, telah menyimpan beras di Bulog sebanyak 100 ton.

“Tapi yang pasti Badan Ketahanan Pangan kami, kurang-lebihnya telah menyimpan 100 ton beras di Bulog ya. Dan itu akan kita lihat, nanti penggunaannya bisa untuk apa saja,” kata dia.

Lebih jauh Cellica menuturkan, Pemkab Karawang juga akan memberikan bantuan berupa obat-obatan dan vitamin untuk warga yang saat ini tengah melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Selain beras yang dikhususkan untuk isolasi mandiri, ada juga bantuan berupa obat-obatan dan vitamin ya,” ujar wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang.

Adapun mekanisme penyaluran pendistribusian bantuan tersebut, kata Bupati Cellica, bakal diatur oleh Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang untuk kemudian disalurkan ke rumah-rumah warga yang sedang menjalani isolasi mandiri.

“Kemungkinan penyaluran bantuannya melalui kecamatan kemudian nanti ke desa. Tapi nanti harus dihitung dulu yang isolasi mandirinya berapa orang?. Karena yang melakukan isolasi mandiri saat ini di Karawang, jumlahnya hampir 2000-an orang ke atas, jadi cukup banyak sekali ya,” ujarnya.

Disamping hal tersebut,  Cellica mengajak serta meminta terhadap seluruh warga masyarakat di Kabupaten Karawang untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku sejak 03 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Semua daerah sedang mengalami hal yang sama, dan setiap kota melakukan tindakan tegas menindak para pelanggar aturan PPKM darurat. Jadi dimohon kepada warga Karawang, untuk taat pada aturan PPKM Darurat demi keselamatan semuanya agar dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang cukup mengkhawatirkan ini,” pintanya.

Yang terpenting hari ini, tambah dia, adalah bagaimana situasi pandemi di tengah penerapan PPKM Darurat ini bisa dilakukan secara bersama-sama dalam melakukan segala hal upaya pencegahan itu. Sehingga, hal tersebut bukan hanya dari aparat gabungan baik itu pemerintah dan TNI-Polri beserta jajarannya yang ada.

“Ini perlu kesadaran dari diri kita sendiri, dari semua kalangan masyarakat juga. Jadi, tolong bantu kami untuk pelaksanaan PPKM Darurat yang menjadi harapan bagi kita semua, untuk saling menjaga diri, menjaga keluarganya, dan menjaga Karawang bersama-sama,” tambahnya. (red )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama