MenaraToday.Com – Jambi :
Seorang ayah di Kecamatan Payuh
Kabupaten Sarolangon, Jambi diduga telah melakukan kekerasan seksual (pencabulan)
terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun yang terjadi di kamar rumah yang ditempati mereka.
Meskipun pelaku telah ditangkap
personil Ditreskrimum Polda Jambi di kawasan SPBU di Kelurahan Penyengat Rendah
Kecamatan Telanapura Kota Jambi pada Sabtu (19/6/2021) lalu dan telah ditahan
di Mapolda Jambi dan disangkakan dengan pasal Pasal 82 Jo 7E UU No 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak, Ibunda korban meminta aparat penegak hukum untuk
menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.
"Saya mohon tegakan hukum
seberat-beratnya, setimpal dengan kesalahan dia. Jangan sampai ada korban lain
selain anak saya,"ujar ibu korban saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis
(19/8/2021) kemarin
Ibu korban menceritakan bahwa kejadian
memalukan tersebut dilakukan oleh pelaku pada akhir bulan Mei 2021 dengan modus
pelaku berpura-pura sakit kepala dan meminta ibu kandung korban untuk
membangunkan korban dengan maksud agar korban memijat kepalanya.
“Saat itu anak saya yang nggak ngerti
apa-apa mengikuti permintaan ayah tirinya dan memijat kepala ayanya dan
disinilah peristiwa tersebut bermula, pelaku yang memiliki niat jahat dengan
melepaskan celananya sendiri. Saat itu korban sempat lari namun usaha korban
untuk kabur tidak berhasil karena pelaku menghalangi korban hingga akhirnya
korban jatuh di pintu kamar. Kemudian pelaku pun melakukan aksi bejatnya kepada
korban setelah puas melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut, pelaku
mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut dengan orang lain
kalau tidak mau dibunuh oleh pelaku” papar ibu kandung korban.
Peristiwa ini terungkap saat ibu
kandung korban merasa curiga dan ada yang tidak beres dengan anaknya. Setelah
didesak, akhirnya korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada dirinya
"Anak saya trauma
pak,"ungkap BM.
Dilansir dari website humas
polri.go.id, pelaku diketahui merupakan mantan narapidana dan hal ini
dibenarkan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi
Wibowo yang menyebutkan bahwa pelaku pernah dipenjara terkait kasus pembunuhan
“Benar, pelaku merupakan mantan
narapidana dengan kasus pembunuhan, pelaku bebas dari penjara pada tahun 2009
yang lalu dan hasil penyelidikan bahwa pelaku juga memiliki sepucuk senjata api
rakitan laras pendek yang saat ini masih kita dalami” ujar AKBP Kristian Adi
Wibowo (Arifin_