Cabuli Anak Tirinya, Ibu Korban Minta Suaminya Dihukum Berat

MenaraToday.Com – Jambi :

Seorang ayah di Kecamatan Payuh Kabupaten Sarolangon, Jambi diduga telah melakukan kekerasan seksual (pencabulan) terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun yang  terjadi di kamar rumah yang ditempati mereka.

Meskipun pelaku telah ditangkap personil Ditreskrimum Polda Jambi di kawasan SPBU di Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanapura Kota Jambi pada Sabtu (19/6/2021) lalu dan telah ditahan di Mapolda Jambi dan disangkakan dengan pasal Pasal 82 Jo 7E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Ibunda korban meminta aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.

"Saya mohon tegakan hukum seberat-beratnya, setimpal dengan kesalahan dia. Jangan sampai ada korban lain selain anak saya,"ujar ibu korban saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (19/8/2021) kemarin

Ibu korban menceritakan bahwa kejadian memalukan tersebut dilakukan oleh pelaku pada akhir bulan Mei 2021 dengan modus pelaku berpura-pura sakit kepala dan meminta ibu kandung korban untuk membangunkan korban dengan maksud agar korban memijat kepalanya.

“Saat itu anak saya yang nggak ngerti apa-apa mengikuti permintaan ayah tirinya dan memijat kepala ayanya dan disinilah peristiwa tersebut bermula, pelaku yang memiliki niat jahat dengan melepaskan celananya sendiri. Saat itu korban sempat lari namun usaha korban untuk kabur tidak berhasil karena pelaku menghalangi korban hingga akhirnya korban jatuh di pintu kamar. Kemudian pelaku pun melakukan aksi bejatnya kepada korban setelah puas melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut dengan orang lain kalau tidak mau dibunuh oleh pelaku” papar ibu kandung korban.

Peristiwa ini terungkap saat ibu kandung korban merasa curiga dan ada yang tidak beres dengan anaknya. Setelah didesak, akhirnya korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada dirinya

"Anak saya trauma pak,"ungkap BM.

Dilansir dari website humas polri.go.id, pelaku diketahui merupakan mantan narapidana dan hal ini dibenarkan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibowo yang menyebutkan bahwa pelaku pernah dipenjara terkait kasus pembunuhan

“Benar, pelaku merupakan mantan narapidana dengan kasus pembunuhan, pelaku bebas dari penjara pada tahun 2009 yang lalu dan hasil penyelidikan bahwa pelaku juga memiliki sepucuk senjata api rakitan laras pendek yang saat ini masih kita dalami” ujar AKBP Kristian Adi Wibowo (Arifin_

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama