Miliki 16 Bungkus Sabu, Tantowi Yahya Di Gelandang Polisi.

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan Tantowi Yahya (28) warga Jalan Rel Kereta Api  Lingkungan II Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu (14/8/2021)..

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi menyebutkan penangkapan terhadap pelaku Tantowi Yahya berawal dari adanya  Informasi masyarakat yang menerangkan bahwa di TKP Jalan Rel Kereta Api tepatnya di Gang Tembok Lingkungan I Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkotika.

"Atas informasi tersebut,  Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Satres Narkoba Iptu Demonstar beserta Kanit idik II Sat resnarkoba Ipda N.TAMBA bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan di rumah tersebut melihat pelaku sedang berada di meja makan di dapur, kemudian team menangkap pelaku dsn kita menemukan 1 kotak bedak di atas meja. Setelah diperiksa ditemukan 1 bungkus narkotika jenis shabu dan 16 bungkus plastik klip transparan" ujar perwira menengah berpangkat dua melati ini 

AKBP Triyadi menambahkan setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan di dalam tas warna coklat yang  di gantung diruang tamu ditemukan 16 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa 16 bungkus narkotika seberat 3,64 (tiga koma enam empat) gram tersebut adalah miliknya. Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yaitu 16 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor  3,64 (tiga koma enam puluh empat) Gram, 1 tas ransel warna coklat, 1 Kotak bedak warna biru, 16 bungkus plastik klip kosong, 2 batang pipet plastik yg ujungnya diruncingkan, 1 bungkus bekas tissue paseo, 1 (satu) unit Hp. Merk Vivo tipe F9." Ujarnya.

Atas kejadian tersebut Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna Penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal. 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1)  UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, Ucap Kapolres mengakhiri" (Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama